Sangatta – Dua warga Kutai Timur, Junaidi Arifin dan Erwin Febrian Syuhada, secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur (BPKAD Kutim) pada Senin 5 Mei 2025 lalu. Permintaan tersebut berkaitan dengan transparansi penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek) di instansi itu.
Langkah ini didasari oleh sejumlah kebijakan efisiensi dari pemerintah, mulai dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, yang mendorong seluruh pemerintah daerah di berbagai belahan pulau melakukan penyesuaian belanja. Sebagai tindak lanjut, Bupati Kutai Timur pun menerbitkan Instruksi nomor B-100.3.4.2/04/HUKUM tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD 2025.
Namun demikian, menurut Erwin, pelaksanaan kebijakan efisiensi di Kabupaten Kutai Timur dinilai tidak sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Ia menyoroti pernyataan Bupati Kutai Timur belum lama ini yang menyebutkan bahwa efisiensi hanya sebesar Rp63 miliar, dan menurutnya kebijakan demikian masih jauh dari target 50 persen efisiensi belanja perjalanan dinas sebagaimana disebutkan dalam instruksi Bupati.
“Berdasarkan Buku Alokasi dan Rangkuman Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, Kutai Timur memperoleh TKD sebesar Rp5,8 triliun, berarti efisiensi yang dilakukan hanya 1,09 persen, ini terlalu kecil untuk urusan tadi,” ujar Erwin baru-baru ini.
Mengacu pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, mereka menemukan sejumlah instansi memiliki anggaran perjalanan dinas dan bimtek yang meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tercatat mengalokasikan anggaran bimtek sebesar Rp60 miliar pada 2023 dan meningkat menjadi Rp84 miliar pada 2024. Anggaran perjalanan dinas juga naik dari Rp12,6 miliar pada 2023 menjadi Rp22,6 miliar pada 2024.
Pada kesempatan itu juga, bilang Junaidi Arifin, BPKAD menganggarkan bimtek sebesar Rp11 miliar pada 2023 dan Rp14,1 miliar pada 2024. Untuk perjalanan dinas, anggaran naik dari Rp14 miliar menjadi lebih dari Rp18 miliar dalam periode yang sama.
“Kedua instansi itu mengalami kenaikan yang signifikan, berdasar informasi dari laman SIRUP LKPP. Untuk bimtek naik sebanyak 38,3 persen, dan perjalanan dinas meningkat hingga 52,3 persen,” jelas Jun.
Melalui permohonan informasi publik ini, pihaknya meminta akses terbuka terhadap dokumen rinci efisiensi APBD tahun 2025, pertanggungjawaban perjalanan dinas dan bimtek berupa bukti transaksi akomodasi, transportasi, konsumsi termasuk catatan pembiayaan yang relevan khususnya di BPKAD Kutai Timur.
“Kami ingin tahu apa saja yang dilakukan dengan anggaran tersebut sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kami mulai dari hal yang kecil, agar publik tahu ke mana arah belanja daerah, dan tujuan permohonan ini juga untuk mendorong partisipasi warga dalam mengawasi kebijakan publik,” tegas Jun.
Untuk diketahui, permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya menyatakan akan melanjutkan pengajuan serupa ke instansi lain apabila tidak ada transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.
![]()







