Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika di Rumah Sakit Mulya Medika, Samarinda.
Andi Adi mengatakan, sosialisasi Perda narkoba dinilai penting mengingat tingginya kasus penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.
“Kami melakukan sosialisasi Perda narkoba karena persoalan ini merupakan masalah genting yang saat ini dihadapi masyarakat,” ujar politisi muda Partai Golkar tersebut saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, pemilihan RS Mulya Medika sebagai lokasi sosialisasi didasari oleh kondisi lingkungan sekitar rumah sakit yang mencakup beberapa wilayah rawan peredaran narkoba.
Menurut Andi Adi, rumah sakit memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, baik melalui edukasi maupun pelayanan kesehatan.
“Penyalahgunaan narkoba tidak memandang usia maupun latar belakang sosial. Mulai dari remaja hingga orang tua, dari masyarakat ekonomi bawah hingga kalangan mapan, semuanya berpotensi menjadi korban,” jelasnya.
Ia berharap RS Mulya Medika dapat terus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, sekaligus menjadi pusat edukasi bagi masyarakat sekitar.
“Rumah sakit harus benar-benar steril dari narkoba dan mampu menjadi penyuluh bagi masyarakat, khususnya di wilayah Samarinda Seberang dan sekitarnya. Semoga sosialisasi ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
![]()





