Senin, 3 Agustus 2026
potretkata.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Bontang
    • Penajam Paser Utara
    • Paser
    • Kutai Barat
    • Mahulu
    • Berau
    • Balikpapan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Advertorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
  • Infrastruktur
  • Lainnya
    • Opini
    • Peristiwa & Kriminal
potretkata.co
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Bontang
    • Penajam Paser Utara
    • Paser
    • Kutai Barat
    • Mahulu
    • Berau
    • Balikpapan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Advertorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
  • Infrastruktur
  • Lainnya
    • Opini
    • Peristiwa & Kriminal
No Result
View All Result
potretkata.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Advertorial
  • Infrastruktur
  • Lainnya
Home Nasional

Sengketa Waris di Samarinda Seberang Berlanjut, Mediasi di PN Belum Temui Titik Temu

Reading Time: 2 mins read
A A
8 Januari 2026

 

SAMARINDA – Sengketa waris berupa sepetak lahan di Jalan Patimura, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, masih terus bergulir. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu, 7 Januari 2026, belum membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Lahan sepanjang 25 meter dengan lebar 6 meter tersebut disengketakan antara Abdul Jami dan keponakannya, Ahmad Rifani. Konflik bermula setelah lahan itu dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp850 juta, di mana Rp500 juta telah dibayarkan dan sisanya Rp350 juta masih dalam proses pelunasan.

Ahmad Rifani mengaku kecewa lantaran lahan yang diperjualbelikan tersebut dinilai bukan hak penuh Abdul Jami. Ia pun menuntut bagian dari hasil penjualan lahan sebesar Rp1,6 miliar. Namun, tuntutan itu ditolak Abdul Jami karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dia meminta nominal sebesar itu karena mengklaim lahan tersebut pernah dihibahkan kepadanya sebelum almarhum ibu saya meninggal, yang merupakan nenek dari Rifani. Saya sudah minta bukti surat hibahnya, tapi tidak bisa ditunjukkan,” kata Abdul Jami.

Menurutnya, klaim tersebut tidak beralasan karena hak waris secara hukum turun kepada anak pertama, bukan kepada cucu. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya mengambil surat tanah secara diam-diam.

Sengketa ini sebelumnya telah dibawa ke Pengadilan Agama (PA) Samarinda, namun proses persidangan mengalami jalan buntu (deadlock) sehingga berlanjut ke PN Samarinda. Abdul Jami menyebut, Rifani tidak menerima keputusan yang dikeluarkan PA Samarinda.

“Saya bahkan sempat menawarkan hasil penjualan dibagi dua, tapi ditolak. Sebelum lahan dijual, Rifani juga sudah saya konfirmasi, namun tidak direspons,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Rifani, Idrus Luter Fernandes, bersama Yohanes Baskoro Augusta Wijayadi, menyatakan sengketa ini terjadi karena kliennya tidak dilibatkan sebagai ahli waris yang sah sejak awal.

“Awalnya kami mengajukan gugatan sengketa waris di PA Samarinda dan dilakukan penetapan. Namun, di tengah proses itu justru dilakukan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris berinisial W,” ungkap Idrus.

Pihaknya menilai tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Oleh karena itu, gugatan diajukan di dua lembaga peradilan. Di PA Samarinda, gugatan berkaitan dengan sengketa waris, sedangkan di PN Samarinda terkait pembatalan PPJB.

“Di PA kami sebagai penggugat sengketa waris, sementara di PN kami menggugat pembatalan PPJB,” katanya.

Idrus menambahkan, sidang sengketa waris di PA Samarinda akan kembali digelar pada 15 Januari 2026, sedangkan mediasi lanjutan di PN Samarinda dijadwalkan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan perkara ini hingga ada kepastian hukum, baik terkait pembagian waris berdasarkan hukum Islam maupun pembatalan PPJB yang telah dibuat.

“Kami meminta PA Samarinda menetapkan pembagian harta waris sesuai aturan hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli dan hak warisnya seolah dihapuskan,” tegasnya.

 

 

Loading

Share162SendShareSend
Leave Comment

Berita Terkait

Pemkab Kutai Timur Antisipasi Dampak Penurunan Produksi Batu Bara terhadap Tenaga Kerja

Detour Crossing 4 Resmi Difungsikan, Dukung Pembangunan Underpass Sangatta–Bengalon

Ruang Fiskal Diperkuat, Pemkab Kutim Targetkan Anggaran TPP ASN Naik Menjadi Rp700 Miliar

Pemkab Kutim Pastikan Pelunasan Kewajiban Pihak Ketiga Melalui Pergeseran APBD 2026

Pemkab Kutim Susun Kajian Dampak Penurunan Produksi Batu Bara untuk Disampaikan ke Kementerian ESDM

KPC Bangun Detour Rp4,2 Miliar Dukung Proyek Underpass di Kilometer 16

Patuhi Aturan Fiskal Nasional, Pemkab Kutim Resmi Sesuaikan Nilai TPP ASN Tahun 2026

Tak Terpengaruh Pemangkasan Anggaran, Pemkab Kutim Garansi TPP dan Kuota PPPK Tetap Aman

Pemkab Kutai Timur Antisipasi Dampak Penurunan Produksi Batu Bara terhadap Tenaga Kerja

30 Juli 2026

Detour Crossing 4 Resmi Difungsikan, Dukung Pembangunan Underpass Sangatta–Bengalon

30 Juli 2026

Ruang Fiskal Diperkuat, Pemkab Kutim Targetkan Anggaran TPP ASN Naik Menjadi Rp700 Miliar

30 Juli 2026

Pemkab Kutim Pastikan Pelunasan Kewajiban Pihak Ketiga Melalui Pergeseran APBD 2026

30 Juli 2026

Pemkab Kutim Susun Kajian Dampak Penurunan Produksi Batu Bara untuk Disampaikan ke Kementerian ESDM

29 Juli 2026

KPC Bangun Detour Rp4,2 Miliar Dukung Proyek Underpass di Kilometer 16

29 Juli 2026

Terpopuler

Pemkab Kutai Timur Antisipasi Dampak Penurunan Produksi Batu Bara terhadap Tenaga Kerja

Pemkab Kutai Timur Antisipasi Dampak Penurunan Produksi Batu Bara terhadap Tenaga Kerja

30 Juli 2026
Detour Crossing 4 Resmi Difungsikan, Dukung Pembangunan Underpass Sangatta–Bengalon

Detour Crossing 4 Resmi Difungsikan, Dukung Pembangunan Underpass Sangatta–Bengalon

30 Juli 2026
Ruang Fiskal Diperkuat, Pemkab Kutim Targetkan Anggaran TPP ASN Naik Menjadi Rp700 Miliar

Ruang Fiskal Diperkuat, Pemkab Kutim Targetkan Anggaran TPP ASN Naik Menjadi Rp700 Miliar

30 Juli 2026
Pemkab Kutim Pastikan Pelunasan Kewajiban Pihak Ketiga Melalui Pergeseran APBD 2026

Pemkab Kutim Pastikan Pelunasan Kewajiban Pihak Ketiga Melalui Pergeseran APBD 2026

30 Juli 2026
Pemkab Kutim Susun Kajian Dampak Penurunan Produksi Batu Bara untuk Disampaikan ke Kementerian ESDM

Pemkab Kutim Susun Kajian Dampak Penurunan Produksi Batu Bara untuk Disampaikan ke Kementerian ESDM

29 Juli 2026
KPC Bangun Detour Rp4,2 Miliar Dukung Proyek Underpass di Kilometer 16

KPC Bangun Detour Rp4,2 Miliar Dukung Proyek Underpass di Kilometer 16

29 Juli 2026

Topik Populer

Adv (313) Agus Haris wakil wali kota Bontang (13) Agus Haris wakil walikota Bontang (9) Ahmad Aznem (kepala DKP3 kota Bontang) (17) Andi Satya Adi Saputra (12) Anggota DPRD Kota Samarinda (9) Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda (8) Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda (14) Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda (14) Anhar (9) Asn (13) BeritaBontang (81) BKPSDM (26) Bkpsdm Bontang (57) BontangHebat (68) Deni Hakim Anwar (16) DisdikBontang (162) Diskominfo Kota Bontang (13) Diskominfo Kukar (184) Dispora Kaltim (101) DKP3 Kota Bontang (31) DPD RI (23) DPMPTSP Kota Bontang (48) DPRD Kaltim (17) DPRD Kota Samarinda (53) DPRD Samarinda (107) DPUPR Kota Bontang (12) DuniaPendidikan (13) Headline (15) Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda (10) Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda (14) Ketua Komite 1 DPD RI (11) KotaBontang (10) KPU Samarinda (9) Neni Moerniaeni Wali Kota Bontang (64) Novan Syahronie (16) Pemkot bontang (82) PendidikanBontang (162) Program Smart Tani Go to School (13) PT Pupuk Kalimantan Timur (13) Pupuk Kaltim (9) RSUD Taman Husada Bontang (101) Sdn 009 Bontang Utara (9) Sudi Priyanto kepala bkpsdm bontang (64) Toetoek Pribadi Ekowati (kepala Dinkes Bontang) (16)
Next Post

PDI Perjuangan Kaltim Rayakan HUT ke-53 dengan Syukuran Bersama Rakyat, Tegaskan Penolakan Pilkada DPRD

Tentang Kami     Redaksi      Pedoman Siber      Kode Etik

COPYRIGHT © 2024 POTRETKATA.CO –  ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Bontang
    • Penajam Paser Utara
    • Paser
    • Kutai Barat
    • Mahulu
    • Berau
    • Balikpapan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Advertorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
  • Infrastruktur
  • Lainnya
    • Opini
    • Peristiwa & Kriminal

COPYRIGHT © 2024 POTRETKATA.CO -  ALL RIGHT RESERVED Managed by Aydan Putra