SAMARINDA – Sengketa waris berupa sepetak lahan di Jalan Patimura, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, masih terus bergulir. Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu, 7 Januari 2026, belum membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Lahan sepanjang 25 meter dengan lebar 6 meter tersebut disengketakan antara Abdul Jami dan keponakannya, Ahmad Rifani. Konflik bermula setelah lahan itu dijual kepada pihak ketiga dengan nilai transaksi mencapai Rp850 juta, di mana Rp500 juta telah dibayarkan dan sisanya Rp350 juta masih dalam proses pelunasan.
Ahmad Rifani mengaku kecewa lantaran lahan yang diperjualbelikan tersebut dinilai bukan hak penuh Abdul Jami. Ia pun menuntut bagian dari hasil penjualan lahan sebesar Rp1,6 miliar. Namun, tuntutan itu ditolak Abdul Jami karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dia meminta nominal sebesar itu karena mengklaim lahan tersebut pernah dihibahkan kepadanya sebelum almarhum ibu saya meninggal, yang merupakan nenek dari Rifani. Saya sudah minta bukti surat hibahnya, tapi tidak bisa ditunjukkan,” kata Abdul Jami.
Menurutnya, klaim tersebut tidak beralasan karena hak waris secara hukum turun kepada anak pertama, bukan kepada cucu. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya mengambil surat tanah secara diam-diam.
Sengketa ini sebelumnya telah dibawa ke Pengadilan Agama (PA) Samarinda, namun proses persidangan mengalami jalan buntu (deadlock) sehingga berlanjut ke PN Samarinda. Abdul Jami menyebut, Rifani tidak menerima keputusan yang dikeluarkan PA Samarinda.
“Saya bahkan sempat menawarkan hasil penjualan dibagi dua, tapi ditolak. Sebelum lahan dijual, Rifani juga sudah saya konfirmasi, namun tidak direspons,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Rifani, Idrus Luter Fernandes, bersama Yohanes Baskoro Augusta Wijayadi, menyatakan sengketa ini terjadi karena kliennya tidak dilibatkan sebagai ahli waris yang sah sejak awal.
“Awalnya kami mengajukan gugatan sengketa waris di PA Samarinda dan dilakukan penetapan. Namun, di tengah proses itu justru dilakukan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris berinisial W,” ungkap Idrus.
Pihaknya menilai tindakan tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Oleh karena itu, gugatan diajukan di dua lembaga peradilan. Di PA Samarinda, gugatan berkaitan dengan sengketa waris, sedangkan di PN Samarinda terkait pembatalan PPJB.
“Di PA kami sebagai penggugat sengketa waris, sementara di PN kami menggugat pembatalan PPJB,” katanya.
Idrus menambahkan, sidang sengketa waris di PA Samarinda akan kembali digelar pada 15 Januari 2026, sedangkan mediasi lanjutan di PN Samarinda dijadwalkan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan perkara ini hingga ada kepastian hukum, baik terkait pembagian waris berdasarkan hukum Islam maupun pembatalan PPJB yang telah dibuat.
“Kami meminta PA Samarinda menetapkan pembagian harta waris sesuai aturan hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli dan hak warisnya seolah dihapuskan,” tegasnya.
![]()





