SAMARINDA – Rusdi Doviyanto, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Samarinda, menggarisbawahi urgensi mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk pasar tradisional dan desa wisata. Ketiadaan regulasi yang optimal dianggap sebagai hambatan signifikan dalam pengembangan kedua sektor strategis tersebut.
Menurut Rusdi, kehadiran regulasi yang komprehensif akan menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika dikelola dengan baik, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pasar tradisional bisa menjadi sumber PAD yang potensial,” ujarnya pada Senin (10/3/2025).
Rusdi memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi pasar tradisional di Samarinda, khususnya dalam hal penataan lokasi dan infrastruktur pendukung. Ketiadaan aturan yang jelas menyebabkan banyak pedagang terpaksa beroperasi di lokasi yang kurang representatif.
Perhatian Rusdi juga tertuju pada pentingnya kerangka regulasi untuk pengembangan desa wisata yang lebih terstruktur. Dengan hadirnya aturan yang jelas, berbagai aspek mulai dari pendanaan, operasional, hingga strategi pengembangan destinasi wisata di Samarinda dapat diimplementasikan secara lebih efektif.
“Harapan kami, dengan adanya Raperda ini, pengelolaan desa wisata bisa lebih maksimal sehingga sektor pariwisata di Samarinda berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutup Rusdi.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





