KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya memperbesar peran daerah dalam mengelola potensi sumber daya alam. Selain menyiapkan pengajuan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan gas untuk mendukung kebutuhan nelayan dan pengembangan kawasan industri.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan kemandirian ekonomi perlu dibangun melalui keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam kegiatan usaha, bukan semata-mata bergantung pada royalti dari pemerintah pusat.
“Kami ingin menjadi pelaku langsung dalam kegiatan perekonomian, terutama di sektor pertanian, pertambangan, serta minyak dan gas bumi yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Aulia, Sabtu (24/10/2026).
Sebagai langkah awal, Pemkab Kukar tengah menyiapkan permohonan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit kepada pemerintah pusat. Melalui upaya tersebut, daerah diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mengelola potensi ekonomi yang tersedia di wilayahnya.
Di sektor minyak dan gas bumi, pemerintah daerah juga menyiapkan permintaan alokasi gas dari Eni untuk dialirkan melalui Muara Badak dan Marang Kayu hingga Bontang. Pasokan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas compressed natural gas (CNG).
Menurut Aulia, fasilitas itu nantinya diharapkan mampu mendukung kebutuhan nelayan dan pelaku industri, sekaligus menunjang rencana pengembangan kawasan industri di Marang Kayu.
“Kami sedang menyiapkan permintaan alokasi gas yang akan dialirkan dari Eni melalui wilayah Muara Badak dan Marang Kayu hingga Bontang. Gas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas CNG,” jelasnya.
Tak hanya mendorong pengelolaan langsung, Aulia juga mengharapkan adanya kebijakan yang memungkinkan pemerintah daerah memperoleh porsi kepemilikan saham di perusahaan yang beroperasi di Kukar. Ia menyebut sejumlah perusahaan, seperti Bayan, RMB, MHU, MHK, dan PMM, sebagai contoh perusahaan yang diharapkan dapat membuka peluang keterlibatan daerah.
Ia mencontohkan skema participating interest (PI) di sektor migas dengan porsi kepemilikan 10–20 persen sebagai gambaran peluang yang dapat memberikan manfaat ekonomi lebih luas. Namun, penerapannya tetap bergantung pada mekanisme dan kebijakan yang berlaku.
Untuk saat ini, Pemkab Kukar masih memprioritaskan persiapan pengajuan konsesi. Aulia menilai keterlibatan daerah perlu diperkuat karena pemerintah dan masyarakat setempat turut merasakan dampak sosial maupun persoalan operasional dari kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah mereka.
Ia berharap ke depan Kukar tidak hanya menjadi lokasi berlangsungnya kegiatan eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari pengelolaannya.
“Kita ingin berdiri di atas kaki sendiri, menjadikan Kutai Kartanegara sebagai daerah yang kuat dan mampu menyejahterakan masyarakatnya,” tegas Aulia.(Adv)
![]()







