SANGATTA — Menata tanpa mematikan sumber penghidupan. Prinsip inilah yang dipegang teguh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam melaksanakan patroli penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perdagangan.
Patroli digelar di Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, serta pasar tumpah di Jalan Inpres, wilayah yang kerap dipadati pedagang dan rawan pelanggaran tata ruang.
Langkah ini dilakukan untuk menertibkan para pedagang yang masih berjualan di trotoar, bahu jalan, dan di atas parit, karena aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, bukan dengan cara represif.
“Kami melakukan patroli penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk menata agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan tertib dan aman,” ujarnya.
Sebelum tindakan tegas dilakukan, pihaknya lebih dahulu memberikan imbauan dan sosialisasi agar para pedagang menempati area yang telah disediakan pemerintah. Namun, sebagian masih belum patuh.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi bila sudah berulang kali diingatkan dan tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan daerah,” tegasnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir atau berdagang, demi menjaga fungsi ruang publik. Ke depan, patroli akan digelar secara rutin dan berkelanjutan, terutama di jam sibuk dan hari pasar.
Dengan langkah ini, Pemkab Kutim berharap wajah kota menjadi lebih tertata tanpa mengorbankan produktivitas ekonomi rakyat. Ruang publik yang rapi dan aman menjadi cermin keseimbangan antara ketertiban, keindahan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()







