SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal dengan menanggung penuh premi BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja rentan. Langkah besar ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri.
Menurut Bupati, pekerja sektor informal seperti UMKM, buruh harian, nelayan, dan pelaku industri rumahan menjadi kelompok yang paling rentan terhadap risiko kecelakaan maupun guncangan ekonomi. Banyak dari mereka tidak mampu membayar iuran jaminan sosial.
“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” tegasnya.
Program ini menunjukkan capaian signifikan. Hingga bulan ini, hampir 95.000 pekerja rentan telah terdaftar dan seluruh premi ditanggung oleh Pemkab Kutim. Target total program mencapai 160.000 peserta.
Ardiansyah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kelompok pekerja yang tidak memiliki perlindungan memadai, sehingga dapat bekerja dengan tenang tanpa memikirkan risiko sosial yang mungkin terjadi.
Di sisi lain, ia memberikan peringatan tegas kepada perusahaan besar agar memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja formal.
“Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” ujar Bupati.
Ia menyoroti praktik perusahaan yang menghindari kewajiban dengan mengganti kontrak setiap tahun agar karyawan tidak menjadi pekerja tetap. Praktik tersebut menurutnya tidak sesuai dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Dengan dua pendekatan ini, yakni perusahaan wajib menanggung pekerja formal, sementara pemerintah menangani pekerja informal, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, aman, dan berpihak pada kesejahteraan semua pekerja.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()







