SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung pada Senin, (11/11/2024), di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pukul 13.00 WITA.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, dalam sambutannya menekankan bahwa pengesahan Raperda ini menunjukkan komitmen kuat antara Pemkab dan DPRD untuk merumuskan peraturan yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. “Setelah mendengar dan mencermati laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kami merasa bahwa seluruh anggota dewan telah menyepakati untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan ini pasti ada perbedaan pandangan dan masukan yang sangat konstruktif. Itu semua adalah bagian dari demokrasi yang sehat demi merumuskan Peraturan Daerah yang berkualitas,” jelas Rizali.
Komitmen Kolaboratif untuk Keamanan Masyarakat
Rizali menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini bukan hanya sebatas formalitas, tetapi juga mencerminkan kemitraan yang erat antara pemerintah dan legislatif dalam menciptakan regulasi yang efektif. “Keberhasilan dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” ujar Rizali.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyusunan Raperda ini. “Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan staf terkait yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan Raperda ini. Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Tahapan Pembahasan Raperda yang Mendalam
Sebelum disepakati, Raperda ini telah melewati proses pembahasan yang menyeluruh, termasuk konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini bertujuan untuk memastikan aturan yang dihasilkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Setiap masukan dan saran yang diberikan selama pembahasan menunjukkan komitmen bersama untuk menyusun regulasi berkualitas.
Persiapan Implementasi Perda
Rizali berharap, setelah disepakatinya Raperda ini, semua pihak terkait dapat segera menyiapkan langkah implementasi yang konkret. Ini mencakup sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan dan penanganan kebakaran serta membangun kesiapsiagaan. “Semoga hasil kerja keras ini dapat membawa kesejahteraan, ketertiban, serta pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kutai Timur. Mari kita semua berupaya untuk mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan terbebas dari bahaya kebakaran,” tutup Rizali.
Implementasi Perda ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan keamanan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran, menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kutai Timur.
![]()






