Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengungkapkan pandangannya bahwa program-program strategis pemerintah seharusnya menjadi prioritas utama, namun di sisi lain, pemotongan anggaran yang menyentuh kebutuhan daerah harus dipertimbangkan secara matang. Dalam sebuah wawancara melalui WhatsApp pada Senin, (3/2/2025).
Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia saat ini dalam kesulitan anggaran pembangunan, terutama untuk membiayai program-program yang bersifat strategis seperti Makan Bergizi Gratis.
Andi Sofyan menjelaskan bahwa anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk daerah mengalami pemotongan sesuai dengan Instruksi Presiden No 1/2025, di mana Presiden meminta agar anggaran transfer ke daerah (TKD) dapat dipangkas hingga mencapai Rp 50,6 triliun.
Pos belanja yang akan diefisiensikan meliputi kurang bayar dana bagi hasil senilai Rp 13,9 triliun, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 15,6 triliun yang sudah ditentukan penggunaannya di bidang pekerjaan umum, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang mencapai Rp 18,3 triliun.
Selain itu, terdapat juga efisiensi dari pos dana otonomi khusus sebesar Rp 509,4 miliar, dana keistimewaan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 200 miliar, dan dana desa sebesar Rp 2 triliun.
Ia mengungkapkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut, pemerintah melakukan efisiensi dengan memangkas berbagai anggaran di kementerian dan lembaga.
“Sayangnya, dampak dari kebijakan ini juga dirasakan oleh dana transfer ke daerah dengan total pemotongan yang mencapai Rp 50 triliun,” ungkapnya.
Senator asal Kalimantan Timur ini menegaskan bahwa anggaran transfer ke daerah seharusnya tidak mengalami pemotongan, karena hal tersebut dapat menjadi masalah bagi daerah-daerah yang belum mandiri secara fiskal. Ia menambahkan bahwa penyesuaian dan sosialisasi diperlukan agar daerah mampu memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
“Anggaran TKD seharusnya tidak dipotong, karena pembayaran gaji dan pembangunan sangat bergantung pada anggaran tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa dana transfer ke daerah, termasuk DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH), harusnya tetap dipertahankan, karena DAU sangat diperlukan untuk pembayaran gaji, sedangkan DBH merupakan dasar penetapan yang diatur dalam undang-undang untuk membiayai pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Mantan Walikota Bontang selama dua periode ini menyoroti pentingnya untuk tidak memotong anggaran transfer daerah, mengingat kontribusi PAD hanya mampu menyumbang sekitar 10 persen dari total APBD.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas daerah di Indonesia masih bergantung pada dana transfer, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat penting bagi daerah yang tidak memiliki sumber daya alam (SDA).
Andi Sofyan juga memberikan apresiasi kepada langkah Presiden yang mengeluarkan instruksi kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk melakukan efisiensi terhadap program-program yang kurang berdampak kepada masyarakat.
“Perintah untuk penghematan yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo harus dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah, sehingga pemborosan pada belanja yang tidak penting dapat diminimalisir,” katanya.
Di akhir pernyataannya, ia berharap langkah-langkah yang diambil oleh Presiden perlu mempertimbangkan kemampuan daerah-daerah di seluruh Indonesia, sehingga efisiensi dan efektivitas anggaran mampu menumbuhkan pembangunan secara nasional.
“Dengan demikian, pengeluaran daerah akan semakin efisien dan efektif, dan jika daerah kuat, maka Indonesia akan semakin hebat, karena keberhasilan daerah merupakan bagian integral dari keberhasilan pembangunan secara nasional,” tutupnya.
![]()




