Bontang – Mekanisme penerbitan Sertifikat Standar untuk perpanjangan izin toko obat kini menjadi pertanyaan besar bagi para pelaku usaha.
Sebab, dokumen yang seharusnya terbit melalui pengajuan pada menu pemenuhan persyaratan di OSS-RBA tersebut kini tidak lagi muncul di sistem.
Perpanjangan izin untuk usaha Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi diwajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar.
Namun dalam praktik terbaru, akses untuk mengajukan pemenuhan persyaratan tidak tersedia sehingga pemohon tidak mengetahui di mana dokumen tersebut dapat diterbitkan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengungkapkan hal ini menimbulkan kebingungan bagi pemohon.
“Sertifikat standar terbit pada saat adanya pengajuan di pemenuhan persyaratan, sementara sekarang tidak ada menu pemenuhan persyaratan sehingga menjadi pertanyaan dimana tempat untuk mendapatkan sertifikat standar tersebut,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Kondisi ini membuat proses administrasi perpanjangan izin toko obat terhenti sementara.
Pelaku usaha yang ingin memperbarui legalitas tidak dapat melanjutkan tahapan karena sistem belum menyediakan jalur pengajuan seperti sebelumnya.
Tindaklanjutnya, kata Sofyansyah, DPMPTSP Bontang menyiapkan beberapa langkah.
Pertama, melakukan penataan dan penguatan pengawasan toko obat melalui koordinasi lanjutan dengan Dinas Kesehatan.
Langkah ini untuk memastikan regulasi teknis, syarat perizinan, dan mekanisme pengawasan berjalan sesuai ketentuan perundangan.
Selanjutnya, DPMPTSP berencana melakukan studi perbandingan dengan DPMPTSP kota lain yang sudah menerapkan skema pelayanan toko obat secara lebih stabil dan efektif.
“Hasilnya nanti akan dijadikan best practice alias praktik terbaik untuk diterapkan di Bontang,” terangnya.(adv)
![]()





