SAMARINDA – Seorang warga di Kota Samarinda meninggal dunia setelah tercebur ke lubang tambang, Jumat (12/8/2025). Peristiwa ini menambah jumlah korban jiwa akibat bekas galian tambang di Kalimantan Timur menjadi 52 orang.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai tragedi tersebut kembali menegaskan lemahnya pengawasan pemerintah serta rendahnya tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan reklamasi.
“Sejak awal seharusnya ada tanggung jawab dari perusahaan pemilik konsesi. Minimal dengan pemasangan rambu-rambu dan pengawasan khusus agar lubang tambang tidak terus menelan korban,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Ia menyambut baik target Wali Kota Samarinda yang menegaskan daerah ini bebas tambang pada 2026. Namun, Anhar menekankan lubang-lubang lama tetap menjadi ancaman serius bila tidak direklamasi.
“Penghentian tambang tahun 2026 bukan berarti masalah selesai. Yang paling mendesak adalah memastikan lubang-lubang bekas galian itu direklamasi agar tidak ada lagi korban jiwa,” kata politisi PDIP tersebut.
Anhar juga menyoroti dana jaminan reklamasi yang dinilainya belum sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan. “Dana jaminan reklamasi harus diperbesar dan penggunaannya diawasi secara ketat. Tanpa aturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, perusahaan akan terus mengabaikan kewajibannya,” tegasnya.
Kasus terbaru ini kembali menambah panjang daftar lubang tambang yang kerap disebut warga sebagai “lubang maut”. Masyarakat mendesak pemerintah dan DPRD menghadirkan solusi konkret agar tragedi serupa tidak terus berulang.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()




