SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu penerima penghargaan adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang meraih dua kategori sekaligus dalam ajang Gebyar dan Reward Pajak Daerah Kabupaten Kutim Tahun 2025.
KPC masuk dalam daftar 100 Wajib Pajak Teladan dan berhasil memperoleh Penghargaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik serta Penghargaan Pajak Air dan Tanah. Penghargaan diberikan langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, kepada Manager Tax and Government Impost KPC, Romas Nasrun.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menegaskan peran penting pajak bagi pembangunan daerah. “Acara ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi merupakan bentuk apresiasi tulus pemerintah daerah kepada para wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan dan kesadaran tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kontribusi pajak merupakan pilar penting jalannya pemerintahan. “Dana pajak inilah yang kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan sosial,” ungkapnya.
Di sisi lain, Acting GM External Affairs and Sustainable Development (ESD) KPC, Nanang Supriyadi, mengapresiasi penghargaan tersebut. “Penghargaan ini menjadi wujud pengakuan atas komitmen KPC sebagai perusahaan yang taat terhadap peraturan perpajakan. Kami berharap kontribusi pajak dari KPC dapat terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam memajukan Kutim,” katanya.
Melalui penghargaan ini, Pemkab Kutim berharap peningkatan kepatuhan fiskal dapat berlangsung lebih merata di seluruh sektor usaha sehingga pembangunan Kutim dapat berjalan lebih optimal.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()






