Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pembagian daging hewan kurban pada Iduladha 2025.
Surat Edaran bernomor P-0511/DLHK/Bid.2/600.4.15.1/5/2025 ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, RT, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha.
“Penggunaan kantong plastik sekali pakai harus dihentikan dalam pembagian daging kurban karena berpotensi menimbulkan lonjakan sampah,” tegas Bupati Kukar Edi Damansyah, Senin (1/6/2025).
Ia menekankan bahwa plastik sekali pakai yang tidak terkelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. “Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal kesehatan bersama,” tambahnya.
Edi menyebutkan, momen Iduladha 2025 yang bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang bertema Mengakhiri Polusi Plastik, menjadi kesempatan penting untuk mengedukasi masyarakat soal bahaya plastik dan mendorong perilaku yang lebih ramah lingkungan.
“Iduladha jangan hanya dijadikan ajang ibadah, tapi juga momentum untuk melakukan aksi nyata dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.
Sebagai alternatif, masyarakat diimbau menggunakan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, besek bambu, atau wadah pakai ulang untuk membagikan daging kurban.
Edi juga meminta dukungan dari seluruh pihak untuk aktif menyosialisasikan kebijakan ini melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, media cetak dan elektronik, serta spanduk dan baliho di titik-titik strategis.
“Tolong disampaikan secara luas kepada masyarakat Kukar, agar dari tingkat kabupaten sampai ke RT bisa memahami dan menjalankan imbauan ini bersama,” pungkasnya. (Adv)
![]()







