KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyalurkan bantuan hibah bagi pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah melalui program dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Namun, realisasi bantuan pada 2026 dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prioritas belanja serta ketersediaan anggaran di kas daerah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor pendidikan dan keagamaan.
Menurutnya, bantuan diberikan dalam bentuk hibah uang kepada penerima yang telah melalui proses pengajuan dan verifikasi. Meski demikian, belanja hibah harus disesuaikan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sehingga penyalurannya tidak dapat dilakukan sekaligus kepada seluruh pemohon.
“Program bantuan untuk pondok pesantren dan sekolah swasta merupakan salah satu bagian dari program dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Pada 2026, pemerintah daerah mengalokasikan bantuan kepada sejumlah penerima dalam bentuk hibah uang, termasuk pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah,” ujar Fathul, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, realisasi hibah saat ini masih diprioritaskan bagi lembaga yang bermitra dengan pemerintah daerah, di antaranya Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Sementara itu, permohonan bantuan dari penerima lainnya, seperti pondok pesantren dan rumah ibadah, masih menyesuaikan ketersediaan anggaran di kas daerah.
Fathul menegaskan, besaran hibah yang diterima setiap pemohon tidak ditetapkan dengan nominal seragam. Nilai bantuan bergantung pada kebutuhan yang diajukan melalui proposal dan hasil verifikasi pemerintah daerah.
“Besaran bantuan bervariasi, tergantung pada pengajuan yang disampaikan pemohon kepada pemerintah daerah melalui proposal,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila sebuah rumah ibadah atau pondok pesantren mengajukan bantuan untuk rehabilitasi bangunan, permohonan tersebut akan diperiksa terlebih dahulu bersama tim teknis. Proses ini dilakukan untuk menilai kebutuhan serta menentukan besaran bantuan yang layak diberikan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat menyesuaikan nilai hibah berdasarkan kebutuhan yang diajukan dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan nominal permohonan.
Setelah melalui proses verifikasi dan penetapan nilai bantuan, pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap proposal akan diverifikasi. Misalnya, sebuah rumah ibadah atau pondok pesantren mengajukan bantuan untuk rehabilitasi bangunan. Permohonan tersebut akan diverifikasi bersama tim teknis untuk menentukan nilai bantuan yang layak diberikan. Setelah ditetapkan, bantuan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Setelah itu, proses penyaluran bantuan dapat dilaksanakan,” ungkap Fathul.
Pemkab Kukar berharap program hibah tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan lembaga pendidikan dan keagamaan sesuai peruntukannya. Melalui proses pengajuan, verifikasi, dan penetapan yang terukur, penyaluran bantuan diharapkan berjalan tertib serta mengikuti kemampuan keuangan daerah.(adv)
![]()







