Samarinda – Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mewajibkan pekerja untuk membayar iuran sebesar 2,5 persen dari gaji, sementara pemberi kerja menanggung sisanya sebesar 0,5 persen.
Sekretaris DPC GMNI Kota Samarinda, Bernardus Ricard Tani Parera, mengkritik kebijakan tersebut dan menilai bahwa kebijakan ini hanya menambah beban bagi para pekerja.
“Walaupun tabungan tersebut tidak hilang, namun produk kebijakan ini dibuat menjadi beban tersendiri bagi pekerja. Bahkan saat ini, upah yang diterima oleh pekerja pun belum dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka karena harga kebutuhan pokok semakin meningkat,” ujarnya pada Senin (3/6/2024).
Bernardus menambahkan bahwa jika dikalkulasikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda, sangat tidak memungkinkan bagi pekerja untuk mendapatkan tempat tinggal dalam 50 tahun ke depan.
“Kalau kita hitung berdasarkan UMK Samarinda, pekerja yang bekerja selama 50 tahun hanya akan mengumpulkan sekitar 61 juta rupiah. Tahun ini saja, dengan jumlah sebesar itu tentu tidak cukup untuk mendapatkan rumah, apalagi 50 tahun ke depan,” tandasnya.
Sebagai alumni Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani), Bernardus menyampaikan bahwa pemerintah pusat seharusnya lebih peka terhadap kondisi finansial pekerja dan tidak menambah beban mereka.
“Pemerintah harus mendengarkan aspirasi pekerja dan melihat kondisi ekonomi pekerja yang menjadi objek dari aturan tersebut,” pungkasnya.
![]()





