Jumat, 31 Juli 2026
potretkata.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Bontang
    • Penajam Paser Utara
    • Paser
    • Kutai Barat
    • Mahulu
    • Berau
    • Balikpapan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Advertorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
  • Infrastruktur
  • Lainnya
    • Opini
    • Peristiwa & Kriminal
potretkata.co
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Bontang
    • Penajam Paser Utara
    • Paser
    • Kutai Barat
    • Mahulu
    • Berau
    • Balikpapan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Advertorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
  • Infrastruktur
  • Lainnya
    • Opini
    • Peristiwa & Kriminal
No Result
View All Result
potretkata.co
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Advertorial
  • Infrastruktur
  • Lainnya
Home Advertorial

BKPSDM Bontang Jelaskan Perbedaan Ujian Dinas dan UPKP bagi PNS

Reading Time: 2 mins read
A A
26 Februari 2026
BKPSDM Bontang Jelaskan Perbedaan Ujian Dinas dan UPKP bagi PNS

Ilustrasi.

Potretkata.co, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang memberikan penjelasan terkait perbedaan antara Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menerangkan bahwa kedua mekanisme tersebut sama-sama menjadi jalur kenaikan pangkat, namun memiliki tujuan dan dasar penilaian yang berbeda.

Menurutnya, Ujian Dinas merupakan rangkaian kegiatan yang diperuntukkan bagi PNS dengan pangkat tertentu yang ingin naik satu tingkat lebih tinggi, dengan tetap memenuhi syarat administratif lainnya.

“Ujian Dinas diperuntukkan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dan Penata Tingkat I (III/d) untuk dapat naik setingkat lebih tinggi,” jelasnya, Kamis (26/2/2026).

Secara rinci, Ujian Dinas Tingkat I membuka akses kenaikan pangkat dari golongan II/d ke III/a. Sementara Ujian Dinas Tingkat II memungkinkan kenaikan dari III/d ke IV/a.

Berbeda dengan itu, UPKP dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pendidikan sebelumnya, sehingga pangkat dan golongan ruangnya dapat disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan terakhir.

“UPKP berbasis pada peningkatan kualifikasi pendidikan. Jadi jika pegawai sudah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi, maka pangkatnya dapat disesuaikan melalui mekanisme ini,” ujarnya.

Adapun dampak kenaikan pangkat melalui UPKP menyesuaikan dengan ijazah yang dimiliki. Misalnya:

• Lulusan SLTA/sederajat dari golongan I/d ke bawah dapat naik menjadi II/a.
• Lulusan Diploma III dari II/b ke bawah dapat naik menjadi II/c.
• Lulusan S1/D-IV dari II/d ke bawah dapat naik menjadi III/a.
• Lulusan S2 atau profesi (dokter, apoteker) dari III/a ke bawah dapat naik menjadi III/b.
• Lulusan S3 dari III/b ke bawah dapat naik menjadi III/c.

Sementara, syarat peserta UPKP, ia bilang, tidak semua PNS otomatis dapat mengikuti UPKP. Peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus PNS aktif, memiliki jabatan pelaksana atau fungsional tertentu, tersedia formasi yang lowong, serta memperoleh rekomendasi kepala perangkat daerah.

Selain itu, peserta wajib memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir, telah satu tahun dalam pangkat terakhir, memiliki ijazah yang diakui, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Untuk jabatan fungsional, UPKP hanya diperuntukkan bagi jenjang terampil dengan pangkat minimal II/d serta memiliki proyeksi jabatan mahir sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB.

Proses dan Masa Berlaku Nilai
Terkait proses administrasi, Sudi menjelaskan bahwa setelah peserta dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat UPKP, usulan kenaikan pangkat dapat diajukan pada periode berikutnya.

“Sekarang periodisasi kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap bulan. Jika formasi tersedia, sertifikat kelulusan bisa langsung digunakan. Jika belum ada formasi, dapat digunakan setelah formasi tersedia,” terangnya.

Ia berharap pemahaman yang tepat mengenai perbedaan Ujian Dinas dan UPKP dapat membantu ASN di lingkungan Pemkot Bontang merencanakan pengembangan karier secara lebih terarah dan sesuai ketentuan. (Rae)

Loading

Share160SendShareSend
Tags: AdvBKPSDMBkpsdm BontangSudi Priyanto kepala bkpsdm bontang
Leave Comment

Berita Terkait

Ruang Fiskal Diperkuat, Pemkab Kutim Targetkan Anggaran TPP ASN Naik Menjadi Rp700 Miliar

Pemkab Kutim Pastikan Pelunasan Kewajiban Pihak Ketiga Melalui Pergeseran APBD 2026

Patuhi Aturan Fiskal Nasional, Pemkab Kutim Resmi Sesuaikan Nilai TPP ASN Tahun 2026

Tak Terpengaruh Pemangkasan Anggaran, Pemkab Kutim Garansi TPP dan Kuota PPPK Tetap Aman

Temui Serikat Pekerja, Pemkab Kutai Timur Janji Benahi Lembaga Ketenagakerjaan Daerah

BKPSDM Bontang Andalkan Lima Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Layanan ASN

Andi Satya Salurkan 18,3 Ton Pakan Ikan untuk 10 Pokdakan di Lempake, Wujudkan Aspirasi Masyarakat Lewat Pokir DPRD

Sesdakab Kutim Sampaikan Kenaikan Pangkat Harus Dibarengi Tanggung Jawab Lebih Besar

Ruang Fiskal Diperkuat, Pemkab Kutim Targetkan Anggaran TPP ASN Naik Menjadi Rp700 Miliar

30 Juli 2026

Pemkab Kutim Pastikan Pelunasan Kewajiban Pihak Ketiga Melalui Pergeseran APBD 2026

30 Juli 2026

Patuhi Aturan Fiskal Nasional, Pemkab Kutim Resmi Sesuaikan Nilai TPP ASN Tahun 2026

29 Juli 2026

Tak Terpengaruh Pemangkasan Anggaran, Pemkab Kutim Garansi TPP dan Kuota PPPK Tetap Aman

28 Juli 2026

Temui Serikat Pekerja, Pemkab Kutai Timur Janji Benahi Lembaga Ketenagakerjaan Daerah

28 Juli 2026

BKPSDM Bontang Andalkan Lima Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Layanan ASN

28 Juli 2026

Terpopuler

Ruang Fiskal Diperkuat, Pemkab Kutim Targetkan Anggaran TPP ASN Naik Menjadi Rp700 Miliar

Ruang Fiskal Diperkuat, Pemkab Kutim Targetkan Anggaran TPP ASN Naik Menjadi Rp700 Miliar

30 Juli 2026
Pemkab Kutim Pastikan Pelunasan Kewajiban Pihak Ketiga Melalui Pergeseran APBD 2026

Pemkab Kutim Pastikan Pelunasan Kewajiban Pihak Ketiga Melalui Pergeseran APBD 2026

30 Juli 2026
Patuhi Aturan Fiskal Nasional, Pemkab Kutim Resmi Sesuaikan Nilai TPP ASN Tahun 2026

Patuhi Aturan Fiskal Nasional, Pemkab Kutim Resmi Sesuaikan Nilai TPP ASN Tahun 2026

29 Juli 2026
Tak Terpengaruh Pemangkasan Anggaran, Pemkab Kutim Garansi TPP dan Kuota PPPK Tetap Aman

Tak Terpengaruh Pemangkasan Anggaran, Pemkab Kutim Garansi TPP dan Kuota PPPK Tetap Aman

28 Juli 2026
Temui Serikat Pekerja, Pemkab Kutai Timur Janji Benahi Lembaga Ketenagakerjaan Daerah

Temui Serikat Pekerja, Pemkab Kutai Timur Janji Benahi Lembaga Ketenagakerjaan Daerah

28 Juli 2026
BKPSDM Bontang Andalkan Lima Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Layanan ASN

BKPSDM Bontang Andalkan Lima Inovasi untuk Tingkatkan Kualitas Layanan ASN

28 Juli 2026

Topik Populer

Adv (313) Agus Haris wakil wali kota Bontang (13) Agus Haris wakil walikota Bontang (9) Ahmad Aznem (kepala DKP3 kota Bontang) (17) Andi Satya Adi Saputra (12) Anggota DPRD Kota Samarinda (9) Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda (8) Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda (14) Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda (14) Anhar (9) Asn (13) BeritaBontang (81) BKPSDM (26) Bkpsdm Bontang (57) BontangHebat (68) Deni Hakim Anwar (16) DisdikBontang (162) Diskominfo Kota Bontang (13) Diskominfo Kukar (184) Dispora Kaltim (101) DKP3 Kota Bontang (31) DPD RI (23) DPMPTSP Kota Bontang (48) DPRD Kaltim (17) DPRD Kota Samarinda (53) DPRD Samarinda (107) DPUPR Kota Bontang (12) DuniaPendidikan (13) Headline (15) Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda (10) Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda (14) Ketua Komite 1 DPD RI (11) KotaBontang (10) KPU Samarinda (9) Neni Moerniaeni Wali Kota Bontang (64) Novan Syahronie (16) Pemkot bontang (82) PendidikanBontang (162) Program Smart Tani Go to School (13) PT Pupuk Kalimantan Timur (13) Pupuk Kaltim (9) RSUD Taman Husada Bontang (101) Sdn 009 Bontang Utara (9) Sudi Priyanto kepala bkpsdm bontang (64) Toetoek Pribadi Ekowati (kepala Dinkes Bontang) (16)
Next Post
Perkuat Sistem dan Mitigasi Teknis, BKPSDM Bontang Matangkan Ujian Dinas dan UPKP 2026

Perkuat Sistem dan Mitigasi Teknis, BKPSDM Bontang Matangkan Ujian Dinas dan UPKP 2026

Tentang Kami     Redaksi      Pedoman Siber      Kode Etik

COPYRIGHT © 2024 POTRETKATA.CO –  ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Samarinda
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Bontang
    • Penajam Paser Utara
    • Paser
    • Kutai Barat
    • Mahulu
    • Berau
    • Balikpapan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Advertorial
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
  • Infrastruktur
  • Lainnya
    • Opini
    • Peristiwa & Kriminal

COPYRIGHT © 2024 POTRETKATA.CO -  ALL RIGHT RESERVED Managed by Aydan Putra