Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Satya Adi Saputra menegaskan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Bumi Etam.
Pesan ini disampaikan saat dirinya menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Gedung Lantai 3 Bankaltimtara Prioritas Samarinda, Jalan Awang Long, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (11/8/2025).
Acara ini dihadiri tokoh pemuda, mahasiswa, serta Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam. Dalam sambutannya, Sofyan Hasdam mengingatkan generasi muda untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan produktif.
“Jangan mencoba mengkonsumsi narkoba. Bagi yang sudah terlanjur memakai, segera masuk rehabilitasi. Karena efeknya bisa bertahan seumur hidup, bahkan sampai usia tua dan sudah punya cucu pun tidak bisa lepas,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat kepolisian untuk tegas menindak para pengedar dan bandar. “Pemakai narkoba itu korban, yang harus diberantas adalah jaringan pengedarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Satya Adi Saputra menyoroti maraknya kasus narkoba di Kaltim, termasuk penangkapan 94 pengguna oleh BNN Kaltim beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal ini menjadi alarm bahwa peredaran narkoba di Kaltim semakin mengkhawatirkan.
“Pencegahan harus dimulai dari masyarakat dan didukung langkah tegas kepolisian. Kalau dibiarkan, narkoba akan merusak kesehatan dan masa depan generasi kita,” tegas politisi muda Partai Golkar tersebut.
![]()





