Potretkata.co, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang memberikan penjelasan terkait perbedaan antara Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menerangkan bahwa kedua mekanisme tersebut sama-sama menjadi jalur kenaikan pangkat, namun memiliki tujuan dan dasar penilaian yang berbeda.
Menurutnya, Ujian Dinas merupakan rangkaian kegiatan yang diperuntukkan bagi PNS dengan pangkat tertentu yang ingin naik satu tingkat lebih tinggi, dengan tetap memenuhi syarat administratif lainnya.
“Ujian Dinas diperuntukkan bagi PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dan Penata Tingkat I (III/d) untuk dapat naik setingkat lebih tinggi,” jelasnya, Kamis (26/2/2026).
Secara rinci, Ujian Dinas Tingkat I membuka akses kenaikan pangkat dari golongan II/d ke III/a. Sementara Ujian Dinas Tingkat II memungkinkan kenaikan dari III/d ke IV/a.
Berbeda dengan itu, UPKP dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pendidikan sebelumnya, sehingga pangkat dan golongan ruangnya dapat disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan terakhir.
“UPKP berbasis pada peningkatan kualifikasi pendidikan. Jadi jika pegawai sudah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi, maka pangkatnya dapat disesuaikan melalui mekanisme ini,” ujarnya.
Adapun dampak kenaikan pangkat melalui UPKP menyesuaikan dengan ijazah yang dimiliki. Misalnya:
• Lulusan SLTA/sederajat dari golongan I/d ke bawah dapat naik menjadi II/a.
• Lulusan Diploma III dari II/b ke bawah dapat naik menjadi II/c.
• Lulusan S1/D-IV dari II/d ke bawah dapat naik menjadi III/a.
• Lulusan S2 atau profesi (dokter, apoteker) dari III/a ke bawah dapat naik menjadi III/b.
• Lulusan S3 dari III/b ke bawah dapat naik menjadi III/c.
Sementara, syarat peserta UPKP, ia bilang, tidak semua PNS otomatis dapat mengikuti UPKP. Peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus PNS aktif, memiliki jabatan pelaksana atau fungsional tertentu, tersedia formasi yang lowong, serta memperoleh rekomendasi kepala perangkat daerah.
Selain itu, peserta wajib memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir, telah satu tahun dalam pangkat terakhir, memiliki ijazah yang diakui, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Untuk jabatan fungsional, UPKP hanya diperuntukkan bagi jenjang terampil dengan pangkat minimal II/d serta memiliki proyeksi jabatan mahir sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB.
Proses dan Masa Berlaku Nilai
Terkait proses administrasi, Sudi menjelaskan bahwa setelah peserta dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat UPKP, usulan kenaikan pangkat dapat diajukan pada periode berikutnya.
“Sekarang periodisasi kenaikan pangkat bisa dilakukan setiap bulan. Jika formasi tersedia, sertifikat kelulusan bisa langsung digunakan. Jika belum ada formasi, dapat digunakan setelah formasi tersedia,” terangnya.
Ia berharap pemahaman yang tepat mengenai perbedaan Ujian Dinas dan UPKP dapat membantu ASN di lingkungan Pemkot Bontang merencanakan pengembangan karier secara lebih terarah dan sesuai ketentuan. (Rae)
![]()







