Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, kembali mengadakan Sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 yang menyoroti Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Bankaltimtara, Samarinda pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kehadiran ribuan mahasiswa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menggarisbawahi kepentingan bersama dalam upaya memberantas peredaran narkoba yang meresahkan.
Andi Adi, dalam pidatonya, mengungkapkan keprihatinan atas status Provinsi Kaltim yang menduduki peringkat ke-4 dalam peredaran narkoba di Indonesia.
“Kasus narkoba ini menjadi tanggung jawab bersama untuk melindungi wilayah Kaltim agar tidak semakin terjerumus dalam peredaran gelap narkoba,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, Andi Adi juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Kaltim, melibatkan Kepolisian, BNN, dan masyarakat secara menyeluruh.
“Kerjasama lintas sektor sangat diperlukan dalam mencegah peredaran narkoba di Kaltim. Semua pihak harus bersatu dan saling mendukung dalam memerangi narkoba,” jelasnya sambil menegaskan betapa pentingnya kolaborasi dalam membasmi bahaya narkoba.
Tak hanya itu, dalam acara tersebut juga dibahas rencana untuk mengatasi masalah kesehatan terkait dengan penggunaan narkoba, seperti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Andi Adi menyatakan bahwa rencana penyusunan Perda terkait HIV sebagai dampak dari penggunaan narkoba lewat jarum suntik akan diupayakan agar dapat termasuk dalam rancangan peraturan daerah tahun 2026.
“Perda terkait HIV akan kita dorong agar dapat diimplementasikan dalam peraturan daerah tahun depan. Meskipun sebelumnya telah ada perda terkait hal ini, namun perlu adanya revisi terhadap bagian-bagian tertentu guna meningkatkan efektivitasnya,” pungkasnya tanpa menunjukkan kelemahan dalam semangatnya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan dampak negatifnya.
![]()





