Dalam rangka menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kukar Nomor: B – 2061/065.11/KESRA/02/2025.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, Aji Mohamad Decki Ismail, mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif selama bulan Ramadhan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kita semua dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa gangguan,” ujarnya pada Senin (24/02/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jika kita beribadah tanpa gangguan, tentu akan lebih nyaman. Sebaliknya, jika ada gangguan, ibadah menjadi tidak khusyuk. Oleh karena itu, mari saling menjaga agar suasana tetap kondusif,” tambahnya.
Satpol PP Kukar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengamankan dan menegakkan ketertiban sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kukar yang telah dikeluarkan.
“Kami akan menjalankan tugas kami sesuai dengan ketentuan yang ada untuk memastikan ketertiban selama bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai selama bulan Ramadhan. (Adv)
![]()







