Potretkata.co, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski penerapan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) diatur berbeda pada sejumlah unit kerja. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 23 Tahun 2025, beberapa perangkat daerah tidak mengikuti sistem kerja lima hari sebagaimana ASN pada umumnya.
Kebijakan tersebut menyasar unit pelayanan yang memiliki karakteristik kerja khusus, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan dasar, hingga layanan kedaruratan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang menegaskan, pengaturan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan layanan kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto, menjelaskan bahwa instansi seperti puskesmas, rumah sakit, pemadam kebakaran, BPBD, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP membutuhkan pola kerja berbeda karena beroperasi dengan sistem enam hari kerja atau sistem shift.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak bisa berhenti. Karena itu, jam kerja untuk unit-unit tersebut diatur secara khusus sesuai kebutuhan layanan,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Meski diberlakukan pengecualian, BKPSDM menegaskan seluruh ASN tetap wajib memenuhi akumulasi jam kerja minimal 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Penyesuaian hanya dilakukan pada pola dan waktu pelaksanaan kerja, bukan pada kewajiban jam kerja.
Untuk sektor pendidikan dasar dan pelayanan kesehatan, pengaturan jam kerja juga disesuaikan dengan kalender pendidikan serta kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. Hal ini dilakukan agar aktivitas belajar mengajar dan pelayanan medis tetap berjalan efektif.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa kebijakan jam kerja ASN di Bontang telah diselaraskan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN.
“Prinsipnya fleksibel namun tetap terukur dan akuntabel. Yang terpenting, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” pungkasnya. (Rae)
![]()







