SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan memastikan layanan publik di wilayah Dusun Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Langkah itu menjadi hasil utama dari rapat koordinasi yang digelar menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah antara Kutim dan Kota Bontang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, dipimpin oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) yang juga Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno. Kegiatan ini dihadiri unsur perangkat daerah, perwakilan Polres Kutim melalui Kapolsek Teluk Pandan IPDA Joko Feriyanto Susilo, perwakilan Badan Kesbangpol, Camat Teluk Pandan, serta para ketua RT dan perwakilan masyarakat Dusun Sidrap.
Dalam forum tersebut, Trisno menegaskan pentingnya menjaga pelayanan publik di tengah proses penyesuaian administratif akibat putusan MK. “Putusan MK tentu harus kita hormati. Namun, yang terpenting bagi kita adalah bagaimana masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum atas status wilayah yang ditempatinya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Kutim tengah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti keputusan MK tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satunya melalui pendekatan persuasif agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang berpotensi memicu konflik horizontal.
Rakor menghasilkan tiga poin penting. Pertama, Pemkab Kutim akan bersurat kepada Pemerintah Kota Bontang dengan tembusan ke Gubernur Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri terkait penataan administrasi kewilayahan dan pemutakhiran data kependudukan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata. Kedua, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan menggelar layanan jemput bola di tiga titik di Dusun Sidrap pada Oktober 2025 untuk mempercepat mutasi data kependudukan. Ketiga, sebelum pelaksanaan layanan tersebut, akan digelar sosialisasi kepada masyarakat pada awal Oktober.
Melalui langkah-langkah tersebut, Pemkab Kutim memastikan tidak ada layanan publik yang terhenti dan hak-hak warga tetap terjamin. Pemerintah juga menegaskan penyelesaian batas wilayah dilakukan dengan menjunjung asas keadilan serta mengedepankan kepentingan masyarakat.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()







