Samarinda- Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (DPD PA GMNI Kaltim) akan melakukan pendampingan hukum kepada Andi Muhammad Akbar (AMA) atas pelaporan Tim Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor urut 02, Rudy-Seno, dengan dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan melalui media sosial. Laporan ini dilayangkan ke Polda Kaltim pada Senin (14/10/2024).
Hal itu disampaikan oleh Bendahara DPD Persatuan Alumni (PA) GMNI Kalimantan Timur (Kaltim), Aleks Bhajo.
Menurutnya, statement yang disampaikan oleh Saudara Andi Muhammad Akbar yang sempat viral di media sosial merupakan sesuai dengan fakta dan data yang lengkap.
“Seharusnya dari Tim Rudi Mas’ud melakukan statement di media juga untuk melawan kritikan dari Andi Muhammad Akbar, bukan langsung lapor pihak kepolisian,” katanya, Sabtu (19/10/2024).
Aleks bajo sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa, langkah yang diambil oleh Tim Kuasa Hukum Rudi Mas’ud merupakan bagian dari proses demokrasi yang baik, akan tetapi hal itu menimbulkan konflik sangat besar di kemudian hari.
“PA GMNI Kaltim siap mendampingi proses hukum Saudara Andi Muhammad Akbar apabila ada pemanggilan dari Pihak Kapolda Kaltim,” lanjutnya.
Diketahui, Rudi Mas’ud merupakan Calon Gubernur Kaltim yang berpasangan dengan Seno Aji, dengan nomor urut dua (02).
Sedangkan, Andi Muhammad Akbar merupakan Aktivis muda Kaltim yang saat ini masuk dalam Relawan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, dengan nomor urut Satu (01)
![]()





