SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai mengakselerasi transformasi digital dari tingkat akar rumput. Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), pelatihan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) diberikan kepada para admin dan pencatat surat di desa dan kelurahan se-Kutim.
Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Kepala Dispusip Kutim, Ayub, menyebut pelatihan ini merupakan bentuk nyata komitmen birokrasi untuk berbenah. “Ini adalah kerja keras kita di bawah bimbingan Bupati dan Wakil Bupati Kutim. Melalui SRIKANDI, arsip dapat dikelola lebih baik, akurat, aman, dan transparan,” jelas Ayub.
Selain dasar hukum nasional, penerapan SRIKANDI juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Kutim Nomor 52 Tahun 2023, serta SK MenPAN-RB Nomor 679 Tahun 2020.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, yang hadir langsung dalam kegiatan itu, mendorong aparatur desa untuk memanfaatkan aplikasi ini demi layanan publik yang efektif dan efisien. “Dengan aplikasi ini, administrasi di desa dan kelurahan bisa dilakukan lebih cepat, akurat, transparan, dan efisien. Hal ini sejalan dengan visi Kutim yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya kesiapan mental dan kompetensi di tengah laju digitalisasi yang kian pesat. “Dunia sudah empat kali revolusi industri, kini kita memasuki era digitalisasi penuh bahkan cenderung robotik. Semua berbasis internet. Bahkan untuk membuat presentasi, kita bisa minta bantuan ChatGPT,” ucap Mahyunadi, disambut tawa peserta.
Acara pembukaan pelatihan ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan dari Desa Kelinjau Ulu dan Kelurahan Wahau Baru. Dengan pelatihan ini, desa di Kutim mulai dipacu untuk tidak tertinggal dari era digital dan mampu menjadi bagian dari birokrasi modern yang efisien dan terintegrasi.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()







