Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, menegaskan bahwa penunjukan lahan eks tambang PT Bukit Baiduri Energi (BBE) sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) harus memperhatikan aspek kelayakan teknis.
Menurutnya, meskipun aspirasi warga sangat kuat, lokasi pemakaman tetap harus memenuhi kriteria fisik yang sesuai.
Ronald menyebut, lahan untuk TPU idealnya berada di area yang rata dan tidak berada di kawasan bergunung atau lembah. Hal ini penting untuk memudahkan proses pemakaman sekaligus mencegah potensi gangguan teknis ke depan.
“Kalau bisa ya lahan yang sesuai dengan peruntukan. Lokasi pemakaman itu kalau bisa yang rata, tidak bergunung atau lembah. Itu sesuai dengan rancangan perda kita,” tambahnya.
Ronald menilai, selain soal persetujuan administratif dari perusahaan, perlu dilakukan survei teknis agar lahan tersebut benar-benar layak dimanfaatkan sebagai pemakaman umum. Ini juga akan mendukung ketertiban tata ruang serta keselamatan lingkungan di masa mendatang.
Ronald juga mengingatkan agar proses alih fungsi lahan tidak dilakukan sepihak. Jika ada dokumen legalitas dari warga atau perusahaan, maka pembicaraan lanjutan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib dilakukan.
“Kalau mereka punya surat resmi, tentu harus ada pembicaraan lanjutan. Ini tidak bisa dipaksakan sepihak,” tegasnya.
Dengan demikian, DPRD Samarinda menekankan bahwa setiap langkah harus mengedepankan asas kehati-hatian dan kepastian hukum. Aspirasi warga penting, tetapi tidak boleh mengabaikan faktor teknis dan perencanaan yang berkelanjutan.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()




