Samarinda – Mahasiswi Universitas Mulawarwan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Auliyah Andriyani angkatan 2022 melakukan penelitian terkait kebijakan pengelolaan sampah di Kota Samarinda karena dia menganggap bahwa persoalan sampah di Kota Samarinda menjadi permasalahan yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Kota.
Persoalan pengelolaan sampah telah menjadi permasalahan serius di Kota Samarinda, ibukota Provinsi Kalimantan Timur. Walaupun Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2011 tentang Pengelolaan Sampah, namun hal ini belum mampu menyelesaikan persoalan sampah di kota ini.Sebelum Perda No. 2/2011 tersebut diterbitkan, upaya penanganan persoalan sampah sebenarnya juga telah dilakukan berdasarkan beberapa Perda untuk memberikan dasar legalitas yang kuat. Pada 1987, Pemkot Samarinda menerbitkan Perda No. 5/ 1987.
Kemudian pada tahun 2002 diterbitkan Perda No. 19/2002 untuk mengganti Perda sebelumnya. Kebijakan-kebijakan itu mengatur persoalan yang sama dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat, tetapi pada kenyataannya pengelolaan sampah di kota ini masih menyisakan permasalahan.
Produksi sampah cenderung meningkat dari tahun ke tahun sementara peningkatan kemampuan pengangkutan sampah masih terbatas dan bahkan tertinggal dibandingkan pertumbuhan produksi sampah. Bahkan pernah dilaporkan bahwa sebanyak 300 ton sampah tidak terangkut per hari di kota ini.
Kota Samarinda memiliki wilayah seluas 718 km2 dengan populasi tahun 2014 sebesar 830.676 jiwa, sehingga kepadatan penduduk di kota ini adalah 1.157 jiwa/km2, peningkatan jumlah penduduk dari tahun ke tahun memiliki korelasi dengan peningkatan produksi sampah yang dihasilkan terutama dari sektor rumah tangga.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan otonomi daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan daerah kota. Sebagai konsekuensinya daerah otonom mempunyai kewenangan dan kekuasaan serta keleluasaan untuk melaksanakan kebijakan menurut aspirasi masyarakat selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Tujuan pemberian otonomi daerah yaitu memungkinkan daerah tersebut dapat mengatur hak dan kewajiban daerah otonom dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan setempat sesuai peraturan perundang-undangan dalam meningkatkan hasil guna dan daya guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksana pembangunan.
Perubahan besar pada daerah otonom yang terjadi meliputi perubahan struktur ekonomi, pola konsumsi, teknologi, sistem nilai, sumberdaya alam, dan yang terpenting adalah terjadi perubahan fisik wilayah dan lingkungan hidup yang dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perkembangan penduduk, tekanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan, serta penyesuaian terhadap teknologi dan kebudayaan. Dalam hal ini faktor lingkungan sangat menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Masalah yang dialami ialah berupa sarana dan prasarana yang disebutkan pada hasil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda. Kota Samarinda memiliki jumlah transportasi pengangkut sampah dengan layak pakai 67%. Adapun hambatan lainnya berupa kurangnya petugas sampah dalam pemilahan dan pengangkutan sampah yang diketahui berdasarkan hasil penelitian bahwa petugas tersebut merupakan partisipasi masyarakat dengan status pekerja sosial dan tidak tetap.
Sehingga menurut Auliyah, hal ini membuat Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda kesulitan dalam melakukan koordinasi di lapangan, sebab petugas yag dimaksud memiliki pekerjaan lain, serta ditemukannya keadaan tidak menentu dalam penyesuaian jadwal pengangkutan. Ditemukan juga fakta yang menunjukkan bahwa masyarakat Kota Samarinda memang belum teredukasi dengan baik atau masih acuh terhadap sampah yang ia hasilkan.
Auliyah juga menjelaskan bahwa ada beberapa alternatif kebijakan yang bisa mengurangi persoalan sampah di Kota Samarinda di antarnya
- Kebijakan Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui program-program berbasis komunitas. Ini bisa mencakup pembentukan bank sampah, program pemilahan sampah di tingkat RT/RW, dan pelatihan pengelolaan sampah organik di rumah tangga. Memerlukan sosialisasi dan pelatihan yang intensif serta dukungan berkelanjutan dari pemerintah. Manfaat : Meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat, mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke TPA, serta menciptakan nilai ekonomi dari sampah.
- Penerapan Teknologi Pengolahan Sampah Modern Mengadopsi teknologi seperti waste-to-energy (mengubah sampah menjadi energi), komposting skala besar untuk sampah organik, dan fasilitas daur ulang untuk plastik dan logam. Biaya investasi awal yang tinggi dan kebutuhan akan tenaga kerja terampil untuk mengoperasikan teknologi tersebut. Manfaat : Mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, mengurangi dampak lingkungan, dan menghasilkan sumber energi baru dari sampah.
- Kebijakan Zero Waste zero waste yang bertujuan untuk mengurangi produksi sampah secara keseluruhan dengan mendorong penggunaan ulang (reuse), pengurangan penggunaan (reduce), dan daur ulang (recycle). Memerlukan perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha, serta perlu adanya insentif atau regulasi yang ketat. Manfaat : Menurunkan jumlah sampah yang harus dikelola secara signifikan, mempromosikan gaya hidup berkelanjutan, dan memperpanjang umur TPA.
- Penerapan Ekonomi Sirkular konsep ekonomi sirkula, di mana material dan produk didesain untuk digunakan kembali atau didaur ulang sebanyak mungkin. Hal ini dapat dilakukan dengan menggalakkan program daur ulang industri dan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat. Memerlukan investasi dalam infrastruktur dan teknologi, serta perubahan cara pandang dan praktik bisnis yang signifikan. Manfaat : Mengurangi limbah, menciptakan lapangan kerja baru di sektor daur ulang dan pengelolaan limbah, serta mengurangi ketergantungan pada bahan baku baru.
- Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Mendorong kemitraan publik-swasta dalam pengelolaan sampah, di mana perusahaan swasta dapat berperan dalam pengelolaan, daur ulang, atau pengolahan limbah dengan model bisnis yang berkelanjutan. Memerlukan regulasi yang jelas dan insentif yang tepat untuk menarik investasi swasta. Manfaat : Meningkatkan kapasitas dan efisiensi pengelolaan sampah, mengurangi beban pemerintah, dan menciptakan peluang bisnis baru.
Terakhir Auliyah menekankan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UKM, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), harus bekerja sama dalam menangani persoalan sampah di Kota Samarinda, Tutupnya.
![]()





