Bontang – Proses pengurusan izin mendirikan bangunan Sekolah Dasar (SD) di Kota Bontang kini semakin mudah.
Melalui layanan Perizinan Digital (PD) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen lengkap dan mengunggahnya langsung ke aplikasi.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa terdapat 10 persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum izin dapat diterbitkan.
“Semua persyaratan wajib dilengkapi lalu di-upload ke aplikasi Perizinan Digital DPM-PTSP,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).
Persyaratan tersebut meliputi hasil studi kelayakan, ketersediaan sarana dan prasarana penunjang proses belajar mengajar, serta kelengkapan isi pendidikan.
Pemohon juga harus mencantumkan jumlah dan kualifikasi pendidik serta tenaga kependidikan, dokumen pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, hingga manajemen pendidikan yang akan diterapkan.
Selain itu, pemohon wajib menyiapkan surat permohonan pendirian sekolah serta melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Ketentuan ini dikecualikan bagi sekolah dasar negeri.
“Pemerintah memastikan guru di sekolah swasta mendapat perlindungan sosial dari yayasan, sedangkan sekolah negeri sudah ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Terkait mekanisme, pemohon cukup membuat akun pada aplikasi Perizinan Digital, mengajukan permohonan, dan mengunggah seluruh persyaratan. Setelah dilakukan verifikasi dan dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email.
Setelah izin terbit, pemohon diminta mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelum dapat mengunduh dokumen izin melalui sistem.
“Seluruh layanan ini gratis dan diselesaikan maksimal dalam 30 hari kerja,” tegas Muhammad Aspiannur. (Adv)
![]()





