SAMARINDA – Proses perkembangan Hotel Atlet masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) diturunkan. Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO), Junaidi.
Ia mengatakan saat ini masih berada dalam tahap pembahasan payung hukum guna untuk Hotel Atlet diperuntukkan bagi masyarakat umum.
“Mudahan minggu ini sudah keluar Pergubnya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya kelak, Hotel Atlit akan menggunakan sistem kerjasama pemanfaatan (KSP) yang menarik pihak ketiga untuk menjalankan secara operasional dan bekerjasama dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kerjasama pengelolaan ini dilakukan dengan metode beauty contest. Metode ini, saat ini kami butuh formulanya, formula itu baik dari kerangka acuan kerja seperti apa, kerjasama seperti apa, kontribusi seperti apa, kontribusi tetap dan bagi hasil seperti apa, ini yang dirumuskan,” urainya.
Dasarnya, kata Junaidi, sistem perhitungan akan dibantu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sedangkan untuk rumusan kerjasama, akan di lakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltim.
“Sementara kami di Dispora dan Bapenda menyiapkan formulasi awal sebelum KSP, ya Pergub itu tadi,” ujar Junaidi.
Terkait dengan Pergub, dirinya menjelaskan jika Pjs Gubernur dianggap sah untuk bertandatangan, jika mendapatkan persetujuan dau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pergub ini pun tidak papa di tandatangani oleh PJs, tetapi harus ada persetujuan Mendagri,” ungkapnya.(Adv/Dispora Kaltim)
![]()




