Potretkata.co, Bontang – Pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I dan II di Kota Bontang dipastikan mengedepankan verifikasi administrasi secara ketat. Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan menjadi pintu utama sebelum peserta dapat mengikuti ujian berbasis CAT.
Ia menjelaskan bahwa hanya PNS aktif yang berhak mendaftar. Untuk Tingkat I, peserta wajib berpangkat minimal Pengatur Tingkat I golongan II/d per 1 April 2024 atau sebelumnya. Sementara Tingkat II mensyaratkan pangkat minimal Penata Tingkat I golongan III/d pada tanggal yang sama atau sebelumnya.
Menurutnya, aspek kinerja tidak bisa diabaikan. Nilai SKP satu tahun terakhir pada aplikasi e-kinerja BKN minimal harus bernilai baik. Tanpa nilai tersebut, peserta tidak akan lolos tahap seleksi administrasi, meskipun telah memenuhi syarat pangkat.
Ia juga menekankan pentingnya surat rekomendasi atasan langsung sebagai bukti bahwa peserta dinilai layak secara profesional dan disiplin kerja.
“Rekomendasi ini menjadi bagian integral dalam proses verifikasi berkas,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, terdapat larangan tegas bagi ASN yang sedang diberhentikan sementara, menerima uang tunggu, menjalani cuti di luar tanggungan negara, maupun yang sedang atau dalam proses hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan atau berstatus tersangka pidana juga tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Ia menerangkan bahwa setelah lolos administrasi, peserta akan mengikuti ujian CAT dengan sistem penilaian lima poin untuk jawaban benar dan nol untuk jawaban salah atau tidak dijawab. Untuk Tingkat II, nilai CAT akan digabungkan dengan penilaian makalah sebagai syarat kelulusan.
“Verifikasi administrasi adalah tahap paling krusial. Kami pastikan hanya ASN yang benar-benar memenuhi seluruh ketentuan yang dapat melanjutkan ke tahap ujian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa BKPSDM bersama BKN menyediakan sosialisasi, bimbingan teknis, dan kisi-kisi materi sebelum pelaksanaan ujian. Namun, ia kembali menegaskan bahwa hasil Ujian Dinas bersifat final tanpa mekanisme sanggahan. (Rae)
![]()







