Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini berlangsung di Lantai 3 Bankaltimtara Prioritas, Jalan Awang Long, Kelurahan Bugis, Kota Samarinda, pada Senin (14/04/2025).
Dalam sambutannya, Andi Satya Adi Saputra menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba di seluruh Provinsi Kaltim. Ia menyatakan.
“Narkoba bisa membahayakan kesehatan, oleh karena itu kita lawan peredaran narkoba di Kaltim, khususnya di Kota Samarinda,” ungkap Andi Adi
Politisi muda dari Partai Golkar ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka peredaran narkoba di Kaltim, yang pada tahun 2023 menempati posisi ke-4 secara nasional dalam hal peredaran narkotika.
“Ini sangat luar biasa tingginya,” tambahnya.
Andi berharap adanya kerja sama yang solid antara Pemerintah, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba di Kaltim.
“Ini harus ada perhatian serius dalam penanggulangan peredaran narkoba baik di tingkat Provinsi maupun Kota dan Kabupaten agar dioptimalkan,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat dan langkah-langkah preventif dapat lebih efektif dilaksanakan.
![]()





