SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur membuka ruang evaluasi besar terhadap sektor-sektor yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah. Melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Kutim menata ulang instrumen pajak dan retribusi demi menopang pembiayaan pembangunan secara mandiri.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan nota penjelasan resmi dalam Rapat Paripurna ke-38 DPRD Kutim. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tetapi sebagai bagian dari strategi jangka panjang memperkuat fondasi fiskal daerah.
“Kita ingin memastikan Kutim mampu berdiri lebih mandiri dari sisi fiskal,” ujar Ardiansyah di ruang sidang utama, di hadapan 30 anggota DPRD, Forkopimda, dan perwakilan perangkat daerah.
Sebelum mengajukan Raperda, Pemkab telah melakukan kajian terhadap objek-objek pajak dan retribusi yang berpotensi memberikan kontribusi signifikan. Fokus diarahkan pada sektor jasa umum, perizinan, dan pemanfaatan aset daerah. Menurut Ardiansyah, ini merupakan upaya untuk meningkatkan PAD secara bertahap dan konsisten.
Perubahan aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemungutan, sehingga anggaran daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendukung program prioritas dan layanan publik.
Ketua DPRD Kutim Jimmi menanggapi rencana itu dengan catatan penting. Ia menyoroti perlunya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan beban yang ditanggung oleh masyarakat serta dunia usaha.
“Jangan sampai kebijakan ini malah memberatkan pelaku usaha dan warga,” kata Jimmi, seraya menyampaikan bahwa DPRD akan mencermati isi Raperda secara detail dalam pembahasan mendatang.
Raperda akan melalui proses pembahasan lintas instansi dan menerima masukan masyarakat sebelum disahkan. Dengan begitu, Pemkab ingin memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak hanya berdampak fiskal, tetapi juga selaras dengan dinamika sosial ekonomi daerah.
Langkah revisi pajak dan retribusi ini menandai arah baru dalam pengelolaan keuangan daerah Kutim, yang kini lebih terbuka pada optimalisasi potensi lokal dan perencanaan fiskal berbasis regulasi terkini.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()







