SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses hukum terkait proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar sepenuhnya dalam kapasitas sebagai saksi. Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Hanya Pak Sekda (Rizali Hadi) saja yang diberitakan sama saya di dalam berita itu. Padahal yang dipanggil bukan cuma kami berdua. Semua anggota TAPD dipanggil, termasuk Bappeda, Bapenda, sampai bagian hukum. Tapi yang ditampilkan seolah-olah hanya kami yang bermasalah,” kata Ade dalam konferensi pers di Kantor Bapenda.
Ade menegaskan TAPD tidak berada di posisi teknis proyek. “Coba tanya ke pihak pelaksana kenapa ini bermasalah. Kami di TAPD tidak pernah tahu RPU itu apa, mau dibangun di mana, dan seperti apa bentuknya. Yang kami tahu hanya program kemandirian pangan. Detail kegiatannya domain SKPD pelaksana,” katanya.
Kabag Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menambahkan, kehadiran jajaran Pemkab dalam pemanggilan penyidik merupakan bentuk dukungan terhadap penyidikan. “Ketika dipanggil harus hadir. Jika sampai tiga kali tidak hadir, tentu akan ada tindakan paksa. Sebagai pemerintah, kami wajib mendukung penyidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan pula bahwa selain TAPD, Badan Anggaran DPRD dan sejumlah perangkat daerah juga turut diminta keterangan. “Posisi kami hanya saksi. Ini penting diklarifikasi agar publik tidak salah menilai,” katanya.
Kasus RPU kini dalam tahap penyidikan di Polda Kaltim, menyusul temuan perbedaan signifikan pada rincian anggaran. Dari pagu awal Rp31,2 miliar, anggaran meningkat menjadi Rp41,1 miliar, dengan Rp24,9 miliar dialokasikan khusus untuk RPU.
“Kami dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Jangan sampai masyarakat salah persepsi,” tegas Ade. Pemkab Kutim berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil agar publik mendapatkan kejelasan yang seimbang atas isu yang berkembang.* (ADV/ProkopimKutim/PK)
![]()







