BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mendukung kebijakan pembatasan akses media sosial bagi pelajar di bawah 16 tahun yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses platform sesuai usia.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menilai langkah itu tidak akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah. Justru, menurutnya, kebijakan tersebut membuat siswa lebih fokus saat belajar.
“Pembatasan itu tidak mengganggu, karena kebutuhan belajar tetap difasilitasi dan diawasi. Malah lebih baik karena penggunaannya bisa terkontrol,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aktivitas digital siswa tetap difasilitasi melalui sarana resmi di sekolah, seperti papan pintar dan tablet yang digunakan dalam pengawasan guru.
Dengan demikian, siswa tetap dapat mengakses materi pembelajaran berbasis digital tanpa harus bergantung pada media sosial.
Disdikbud Bontang memastikan, sistem pembelajaran tetap berjalan optimal sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
“Yang penting itu bagaimana pembelajaran tetap berjalan efektif dan sesuai kebutuhan pendidikan saat ini,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan penggunaan gawai di luar sekolah.
“Pengawasan kami hanya sampai di sekolah. Setelah pulang, peran orang tua sangat penting karena anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Informasi di internet itu perlu difilter,” pungkasnya.(adv)
![]()







