Poretkata.co, Bontang – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang kini berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) Dinas Perhubungan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ancaman sanksi terberat tersebut akan diberlakukan apabila proses hukum berujung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan keduanya bersalah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi kepegawaian nasional.
“Apabila nantinya ada putusan pengadilan yang inkrah dan ASN yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka konsekuensinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini kedua ASN tersebut telah memasuki tahap pemberhentian sementara, menyusul status penahanan yang dijalani dalam perkara pidana.
Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak ASN ditahan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Kepala Daerah.
Selama masa pemberhentian sementara, ASN yang bersangkutan tidak menerima penghasilan penuh. Namun sesuai ketentuan, tetap diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir.
Menurut dia, kebijakan pemberhentian sementara dan potensi PTDH merupakan mekanisme untuk menjaga disiplin dan integritas aparatur, sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Hal ini juga untuk memperjelas status kepegawaian ASN yang sedang berhadapan dengan proses hukum,” katanya.
BKPSDM Bontang, lanjut Sudi, akan terus memantau perkembangan perkara dan menyesuaikan langkah administrasi kepegawaian berdasarkan hasil proses hukum yang berjalan.
Pemkot Bontang menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan disiplin ASN serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Rae)
![]()






