SAMARINDA — Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronie, menanggapi isu mengenai keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI). Ia menjelaskan bahwa skema pembiayaan PBI terbagi dalam tiga tingkatan, yakni oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.
“Pembayaran BPJS itu terbagi menjadi beberapa jenis pembiayaan: ada yang ditanggung oleh pemerintah kota, ada yang oleh pemerintah provinsi, dan ada juga yang dibiayai oleh pemerintah pusat. Nah, data terkait penerima bantuan ini sebenarnya ada di Dinas Sosial,” ujar Novan saat diwawancarai, Kamis (3/7/2025).
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan hanya bertindak sebagai pelaksana teknis dalam pembayaran, berdasarkan data yang diserahkan oleh Dinas Sosial.
“Dinas Kesehatan itu hanya sebagai OPD pelaksana yang melakukan pembayaran berdasarkan data yang sudah disediakan oleh Dinas Sosial,” jelasnya.
Terkait pembiayaan dari pusat, Novan mengungkapkan bahwa sempat terjadi penghentian PBI oleh pemerintah pusat, yang akhirnya berdampak pada keharusan pemerintah kota menanggung sebagian pembayaran.
“Kemarin itu ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait PBI pusat, di mana terjadi penyetopan pembayaran. Akibatnya, dana subsidi BPJS untuk sebagian peserta harus ditanggung oleh pemerintah kota,” katanya.
Meski begitu, ia menyebut bahwa kondisi ini masih dalam tahap konsolidasi dan tidak serta-merta dianggap sebagai utang.
“Hal ini masih dalam proses konsolidasi data. Dinas Kesehatan sudah menyampaikan bahwa untuk anggaran 2025, secara umum sudah cukup jelas. Walaupun memang ada yang disebut ‘terutang’, tetapi itu lebih karena proses validasi data yang belum selesai,” ucap Novan.
Ketika ditanya soal estimasi jumlah pembayaran yang tertunda, Novan menolak menyebut angka pasti karena data dari BPJS dan Dinas Sosial belum sepenuhnya final.
“Saya tidak bisa menyebut angka, karena masih dalam proses konsolidasi. Jadi belum bisa dipastikan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penyebab utama tertundanya pembayaran adalah belum selesainya konsolidasi data serta peralihan tanggung jawab dari pusat ke daerah. Kini, program PBI pusat telah dibuka kembali, namun dengan syarat dan kualifikasi tertentu yang menjadi kewenangan Dinas Sosial.
“Pertama, karena konsolidasi data yang belum selesai. Kedua, adanya peralihan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke daerah, karena PBI pusat sempat dihentikan. Sekarang, pemerintah pusat memang membuka kembali program PBI, tapi dengan kualifikasi tertentu. Nah, soal itu masuk ranahnya Dinas Sosial,” pungkas Novan. (ADV/DPRDSMR/GB)
![]()






