Bontang – Proses perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sejak penerapan aturan baru berbasis PP Nomor 28 Tahun 2025 mengalami keterlambatan.
Hal itu disampaikan oleh Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, Sofyansyah.
Ia mengatakan, transisi regulasi tersebut berdampak pada waktu penyelesaian izin yang sebelumnya bisa diproses lebih cepat. Kini, beberapa jenis perizinan mengalami keterlambatan hingga mencapai dua minggu.
“Ada beberapa pengusaha yang mengalami kendala. Yang sebelumnya ngurus izin cepat selesai, sekarang ada yang hampir dua minggu terkendala,” ujarnya kepada media ini, Senin (17/11/2025).
Ketika ditanya jumlah pelaku usaha yang terdampak, Sofyansyah menyebut jumlahnya tidak banyak. Hanya beberapa pemohon yang melapor langsung kepada DPM-PTSP.
Meski begitu, menurutnya, meskipun jumlah pemohon yang terdampak sedikit, keluhan tersebut tetap menjadi perhatian serius karena menyangkut pelayanan publik yang seharusnya cepat dan praktis.
“Kalau pengusaha ada yang melapor, tapi tidak banyak, hanya beberapa saja. Tapi nanti secepatnya akan kami koordinasikan supaya prosesnya bisa kembali normal,” pungkasnya.(Adv)
![]()




