SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan pendekatan inklusif dan berkeadilan. Anggota Komisi I DPRD Samarinda Ronald Stephen Lonteng, menyampaikan bahwa raperda ini dirancang untuk menjamin pelayanan pemakaman yang merata tanpa diskriminasi.
Ronald menyampaikan bahwa semangat utama dari regulasi ini adalah menghapus batas antara golongan masyarakat dalam penggunaan TPU.
“Nah, umum yang dimaksudkan ini adalah tidak mengklasifikasi, ini masyarakat mampu dan ini masyarakat tidak mampu, begitu juga dengan agamanya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pembagian zona pemakaman tetap akan memperhatikan unsur keyakinan, dengan penataan area pemakaman muslim dan non-muslim yang dipisah secara proporsional namun tetap dalam satu kawasan terpadu. Hal ini menurutnya penting untuk menumbuhkan rasa saling menghormati di tengah keberagaman warga Samarinda.
Lebih lanjut, Ronald menyampaikan harapan agar pemerintah daerah hadir secara nyata, terutama dalam menjamin akses pemakaman gratis bagi warga kurang mampu.
“Yang kami harapkan tentu kemudian pemerintah hadir di sana memberikan solusi lewat pemakaman gratis,” ungkapnya.
Kondisi topografi lokasi pemakaman juga menjadi perhatian serius. Ronald menginginkan area TPU dibangun di lokasi datar, bukan di daerah berbukit atau berlereng yang bisa menyulitkan aktivitas pemakaman maupun pemeliharaan area.
“Jadi untuk arealnya kami mengharapkan memang bukan yang berlereng atau berbukit tapi memang pada dataran yang baik sehingga tidak menyulitkan untuk kegiatan pemakaman,” jelasnya.
Terkait perkembangan pembahasan raperda, Ronald menyebutkan bahwa draf regulasi tersebut hampir rampung. “Progresnya itu sudah kurang lebih 98 persen tinggal finalisasi sebenarnya dan analisis akhir itu,” terangnya.
Dengan disahkannya raperda ini nantinya, Ronald berharap pengelolaan TPU di Samarinda akan berjalan lebih profesional, transparan, dan menjunjung nilai keadilan. Menurutnya, pengelolaan fasilitas pemakaman merupakan bagian dari pelayanan publik yang tak boleh diabaikan.
“Kami akan terus mengawal agar raperda ini benar-benar dapat diterapkan dengan baik,” tegasnya.
Ronald menutup dengan harapan bahwa kehadiran regulasi ini dapat menjamin seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, memperoleh layanan pemakaman yang layak, terjangkau, dan bermartabat di Kota Samarinda.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





