RANTAU PULUNG – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menjalankan tugas. Pesan tersebut disampaikan saat melantik enam anggota BPD PAW di Kantor Desa Kebon Agung, Kecamatan Rantau Pulung, Selasa (18/8/2026).
Menurut Ardiansyah, BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, anggota BPD harus memahami batas kewenangan dan fungsi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pemerintah desa.
“Jabatan ini bukan sekadar posisi, melainkan tanggung jawab besar untuk menyuarakan aspirasi warga desa,” ujar Ardiansyah.
Ia menegaskan BPD bukan merupakan lembaga yang berfungsi sebagai “polisi” bagi kepala desa. Sebaliknya, BPD harus menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ardiansyah juga menilai perbedaan pandangan antara BPD dan pemerintah desa merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
Pemerintah daerah berharap keberadaan anggota PAW dapat memastikan fungsi kelembagaan desa tetap berjalan optimal. Pengisian jabatan tersebut dilakukan karena anggota BPD sebelumnya di empat desa, yakni Tanjung Labu, Tepian Makmur, Manunggal Jaya, dan Kebon Agung, beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelantikan turut dihadiri anggota DPRD Kutim Saiful, Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah, unsur Muspika dan kepala desa.
Vita mengatakan anggota BPD PAW dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik hingga berakhirnya periode jabatan 2020–2028.
“Desa adalah garda terdepan pemerintahan. Tanpa kelembagaan yang solid, kebijakan-kebijakan yang dirancang pemerintah daerah akan sulit membumi dan menyentuh kebutuhan masyarakat secara presisi,” kata Vita.
Adapun enam anggota yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur tertanggal 29 Juni 2026 terdiri atas Fabius Bura dari Tanjung Labu, Siti Fatimah dari Tepian Makmur, Supriyadi dari Manunggal Jaya, serta Puspitasari, Thamrin dan Rudianto dari Kebon Agung.
Dengan formasi baru tersebut, anggota BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan dan menyerap aspirasi masyarakat secara bertanggung jawab.(ADV/prokopim/Kutim)
![]()







