SANGATTA – Proses penilaian lapangan terhadap usulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat sebagai Geopark Nasional resmi dimulai. Tim Verifikasi Geopark Nasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) guna memastikan kesiapan kawasan sebelum diputuskan memperoleh status Geopark Nasional.
Agenda verifikasi diawali dengan malam ramah tamah bersama Pemerintah Kabupaten Kutim di Pendopo Rumah Jabatan Bupati yang dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman. Selanjutnya, tim akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik di kawasan Sangkulirang-Mangkalihat selama lima hari ke depan.
Ketua Tim Verifikasi Geopark Nasional, Prof Mega Fatimah Rosana, mengatakan seluruh proses dilakukan untuk mencocokkan dokumen yang telah diajukan pemerintah daerah dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi dasar rekomendasi kepada Kementerian ESDM.
“Harapan kita bersama, usaha yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sejak lama tidak sia-sia. Kami akan memverifikasi dokumen yang sudah masuk ke Kementerian ESDM dengan kondisi riil di lapangan,” kata Mega.
Guru Besar Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran itu menjelaskan bahwa penetapan Geopark Nasional tidak hanya sebatas pemberian status administratif. Menurutnya, pengakuan tersebut harus menjadi awal bagi daerah dalam membangun kawasan yang mengedepankan pelestarian alam, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan ini adalah langkah awal bagi kita untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan budaya agar memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan geopark juga harus dimanfaatkan sebagai media pendidikan. Dengan demikian, masyarakat, terutama generasi muda, dapat memahami pentingnya menjaga kekayaan geologi yang dimiliki daerahnya.
Mega menilai Geopark Sangkulirang-Mangkalihat mempunyai keunggulan geologi yang sangat khas. Apabila lolos menjadi Geopark Nasional, kawasan tersebut akan tercatat sebagai geopark kedua di Pulau Kalimantan. Capaian itu diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengembangkan konsep taman bumi yang serupa.
Menurutnya, pemerintah pusat telah memberikan perhatian besar terhadap pengembangan geopark melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Arah kebijakan itu kemudian diperkuat dalam Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark 2025–2029.
Mega juga menekankan pentingnya menyelaraskan pengembangan geopark dengan kebijakan pembangunan daerah. Integrasi tersebut dinilai akan memperkuat sektor geowisata sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
“Hasil penilaian kami akan disampaikan kepada Kementerian ESDM. Kami berharap status nasional ini nantinya juga bisa menjadi pintu masuk agar kawasan ini dikenal lebih luas hingga ke tingkat dunia melalui pengakuan UNESCO,” pungkasnya.
Keberhasilan memperoleh status Geopark Nasional diharapkan menjadi momentum bagi Kutim untuk menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam dengan upaya konservasi, sekaligus memperluas peluang pengembangan pariwisata berbasis geologi, budaya, dan pemberdayaan masyarakat.(ADV/prokopim/Kutim)
![]()







