Samarinda – Pemkab Kutai Timur merencanakan untuk memulai pemasangan pilar-pilar batas desa mulai tahun 2025. Pemerintahan desa diharapkan mampu mempunyai kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk mendukungnya.
Untuk tujuan tersebut diadakanlah Bimtek terhadap jajaran pemerintahan desa di Kabupaten Kutim. Bimtek yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Kabupaten ini berlangsung sebulan penuh, dimulai 30 September dan berakhir 30 Oktober 2024.
Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Trisno menyatakan bahwa tujuan utama dari Bimtek ini adalah pembekalan dan peningkatan pengetahuan jajaran pemerintahan desa terkait batas-batas wilayah.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman tentang pentingnya pengelolaan batas wilayah di masing-masing desa,” demikian menurut Trino.
Untuk mendukung tujuan tersebut, dihadirkan ahli-ahli yang berpengalaman, baik secara teoritik mau praktik penerapannya. Mereka dihadirkan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan instruktur dari Alumni Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) jalur kerja sama, serta staf dari Bagian Tata Pemerintahan.
Bimtek diikuti 364 yang berasal dari camat, lurah, kepala desa, serta staf administrasi pertanahan dari 18 kecamatan di Kutim. Peserta juga berasal dari wakil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan proses penegasan batas desa, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes).
Pjs. Bupati Agus Heri Kesuma dalam sambutannya mengatakan ada persoalan sosial dan ekonomi yang muncul akibat belum tegasnya batas-batas wilayah desa. Dukungan jajaran pemerintahan hingga desa dapat mempercepat selesainya persoalan ini.
“Dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan masalah batas wilayah dapat diatasi dengan lebih efektif, menciptakan ketertiban dan kejelasan dalam administrasi,” ungkapnya.
Agus juga berharap peserta Bimtek tidak hanya mendapatkan pengetahuan dan keterampilan teknis, tetapi juga memahami persoalan tata kelola lebih dalam. Harapannya, persoalan-persoalan di desa dapat segera diselesaikan.
“Pemangku kepentingan terkait tapal batas harus memiliki ilmu yang memadai agar masalah yang ada dapat diselesaikan di tingkat desa,” pungkas Agus. (ADV)
![]()






