SANGATTA – Pengawasan depot air minum isi ulang di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum menjangkau seluruh usaha yang diperkirakan beroperasi di wilayah tersebut. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim mencatat sekitar 100 depot telah masuk pendataan, tetapi baru 15 usaha yang menjalani verifikasi dan inspeksi lapangan secara menyeluruh.
Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim, Achmad Dony Erviady, mengatakan keterbatasan informasi mengenai keberadaan depot serta rendahnya kesadaran pelaku usaha mengurus legalitas menjadi kendala utama pengawasan.
Padahal, depot air minum isi ulang banyak menjadi pilihan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air konsumsi, terutama di kawasan permukiman.
“Kalau mereka lapor, kami turun ke lapangan. Petugas mengecek penggantian filter atau komponen penunjang lainnya. Jika tidak memenuhi standar kesehatan, tentu kami tindak tegas,” ujar Dony baru-baru ini.
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan tidak hanya untuk melihat kelengkapan administrasi. Petugas juga memastikan peralatan pengolahan air, termasuk filter dan komponen penunjang, mendapatkan pemeliharaan sesuai kebutuhan.
Dony mengatakan jumlah depot yang beroperasi di lapangan kemungkinan lebih banyak daripada yang tercatat dalam pendataan pemerintah. Di beberapa permukiman padat, usaha depot air minum bahkan dapat ditemukan dalam jumlah cukup banyak.
Menurut perkiraannya, dalam satu gang dapat terdapat sekitar 10 usaha sejenis. Namun, depot yang telah memiliki legalitas resmi hanya sekitar satu atau dua usaha.
“Harusnya mereka berkomunikasi dengan kami saat membangun lokasi. Dari situ kami bisa melihat apakah potensi izinnya bisa dikeluarkan atau tidak,” katanya.
Dony menilai pengurusan legalitas seharusnya dilakukan sejak awal ketika pelaku usaha merencanakan pembangunan depot. Langkah tersebut memungkinkan pemerintah memeriksa kelayakan lokasi dan aspek teknis sebelum usaha berjalan.
Di sisi lain, keterbatasan jumlah personel membuat Disperindag belum dapat melakukan pemantauan rutin terhadap seluruh depot, termasuk yang berada di wilayah pedalaman.
Pemerintah pun meminta pelaku usaha mengambil peran dalam pengawasan dengan mengurus izin dan melaporkan pemeliharaan peralatan secara berkala.
“Kami memiliki keterbatasan untuk terus memantau seluruh wilayah. Kami sangat berharap pelaku IKM aktif datang mengurus perizinan dan melaporkan pemeliharaan alat secara berkala,” tutur Dony.(ADV/prokopim/Kutim)
![]()







