SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamis (3/7/2025) pukul 10.00 Wita. Kunjungan ini bertujuan melakukan sharing dan studi komparatif terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang toko modern.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa permasalahan maraknya ritel modern yang mendesak pelaku usaha kecil bukan hanya terjadi di PPU, tetapi juga di Samarinda. Ia menilai kehadiran ritel modern yang menjamur tanpa regulasi ketat berpotensi menggerus eksistensi pedagang lokal.
“Saya kira permasalahannya tentang maraknya retail-retail modern di PPU dan di Samarinda kurang lebih sama,” kata Samri.
Menurutnya, Raperda ini bukan hanya sebatas pengaturan soal jarak antar toko modern atau batasan lokasi. Lebih dari itu, regulasi ini diarahkan untuk mengangkat kembali perekonomian rakyat kecil yang kian terhimpit persaingan.
“Sekarang sejak maraknya ritel modern, pedagang-pedagang kecil yang lokal nyaris tidak mampu bertahan. Mereka dihadapkan dengan ritel modern dengan segala kelebihannya. Sementara pedagang kecil karena keterbatasan modal jadi menjual ala kadarnya, dan harga juga tidak mampu bersaing. Ini yang berpotensi tergerus,” tegas Samri.
DPRD Kota Samarinda sendiri saat ini tengah menyusun Raperda terkait pengaturan ritel modern sebagai inisiatif legislatif. Prosesnya telah memasuki tahap penyusunan dan sosialisasi, dengan target penyelesaian secepat mungkin.
“Untuk Samarinda sendiri, baru membuat rancangan peraturan daerah terkait hal tersebut. Ini masuk inisiasi DPRD Kota Samarinda, sudah memasuki tahap penyusunan dan sosialisasi, serta ditargetkan rampung secepatnya,” pungkasnya.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





