SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelolaan lahan bekas tambang di wilayah Kota Samarinda. Langkah ini diambil menyusul kebijakan rencana tata ruang wilayah yang menetapkan kawasan kota harus bebas dari zona pertambangan.
“Kami di Komisi III DPRD berencana akan berhubungan dengan OPD terkait di pertengahan bulan ini,” ungkap Abdul Rohim, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, saat diwawancarai di kantornya, Rabu (5/3/2025).
Abdul Rohim menyampaikan bahwa saat ini dokumen-dokumen perencanaan tata ruang telah tersedia sebagai landasan untuk pelaksanaan alih fungsi lahan bekas tambang.
“Proses sebelumnya kan RT RW-nya sudah ada, kemudian rencana detail tataran RD TR-nya juga sedang dalam penyusunan. Kami ingin memastikan bahwa RD TR yang telah disusun itu benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai pendekatan yang akan digunakan dalam pengelolaan lahan bekas tambang, Abdul Rohim menekankan akan mengedepankan dua aspek penting, yaitu aspek ekologi dan ekonomi.
“Pendekatannya selalu ekologi dan ekonomi. Kalau lahannya masuk dalam kategori ruang terbuka hijau, maka harus dikembalikan fungsi ekologisnya,” terangnya.
Menurut Abdul Rohim, aspek ekologis menjadi prioritas utama dalam alih fungsi lahan bekas tambang. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akan menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang yang jauh lebih besar.
“Yang kita utamakan itu nilai ekologinya, karena kerusakan ekologi akan membuat kita membayar terlalu mahal secara ekonomi,” ujarnya dengan tegas.
Meski demikian, Abdul Rohim mengakui adanya tantangan dalam pemulihan lahan bekas tambang yang kondisinya sudah terlanjur rusak parah.
“Ada bagian-bagian lahan bekas tambang yang secara ekologi sudah tidak memungkinkan untuk dipulihkan sepenuhnya. Ini terutama karena manajemen tambang sebelumnya tidak sesuai dengan tata kelola pertambangan yang baik,” paparnya.
Untuk mengatasi lahan yang kondisinya sudah terlanjur rusak parah, Komisi III DPRD Samarinda mendorong pendekatan terintegrasi yang memadukan aspek ekologi dan ekonomi.
“Untuk kasus seperti itu, kita upayakan bagaimana lahan tersebut bisa dipulihkan semaksimal mungkin secara ekologis, sekaligus dapat dieksplorasi potensi ekonominya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Pertemuan antara Komisi III DPRD Kota Samarinda dengan OPD terkait yang direncanakan pada pertengahan Maret ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi komprehensif tentang pengelolaan lahan bekas tambang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan Kota Samarinda yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. (ADV/DPRDSMR/GB)
![]()





