SAMARINDA – Perhatian publik terhadap salah satu panti sosial di Kota Samarinda mendorong DPRD setempat untuk menuntut pembenahan sistem perlindungan sosial.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai situasi ini menjadi momen penting untuk memperkuat layanan bagi anak berkebutuhan khusus maupun anak terlantar.
“Kasus ini tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah kota. Harus ada keterlibatan serius dari provinsi bahkan pemerintah pusat,” ujar Puji.
Ia menilai, tekanan publik yang muncul serta keterbukaan informasi akan memicu lahirnya kebijakan yang lebih konkret. Samarinda, kata Puji, memerlukan fasilitas sosial yang responsif, termasuk panti khusus anak berkebutuhan khusus dan rumah aman dengan pendampingan jangka panjang.
Salah satu hambatan yang disorot Puji adalah regulasi yang membatasi rumah singgah menampung anak maksimal selama 15 hari.
“Regulasi ini tidak realistis. Banyak anak korban kekerasan atau terlantar membutuhkan pendampingan berbulan-bulan,” tegasnya.
Puji juga mengungkapkan, pemerintah kota tidak memiliki kewenangan penuh untuk mendirikan panti sosial karena hal tersebut merupakan otoritas pemerintah provinsi.
“Ketika ada kasus sosial, yang pertama diminta tanggung jawab adalah kota. Tapi alat dan kewenangannya terbatas. Ini kontradiktif,” tambahnya.
Dengan kondisi itu, DPRD Samarinda mendesak Kementerian Sosial agar memberi ruang gerak yang lebih longgar bagi daerah. Menurut Puji, tanpa pelonggaran aturan, penanganan masalah sosial akan berjalan lambat dan tidak menyentuh akar persoalan.
“Kami minta Kemensos tidak kaku. Kalau daerah ingin turun langsung, beri keleluasaan. Jangan tunggu semuanya lewat prosedur birokratis yang panjang,” pungkasnya.(ADV/DPRDSMR/GB)
![]()




