Opini- Sebagai salah satu provinsi yang kaya akan hasil bumi, Kalimantan Timur sudah begitu dikenal dengan kegiatan tambangnya.
Data mencatat setidaknya terdapat lebih dari 20 perusahaan tambang yang dapat menghasilkan tidak kurang 294 juta ton batu bara tiap tahunnya.
Dari data tersebutlah yang kini membuat Kalimantan Timur menyandang posisi pertama daerah dengan jumlah lubang tambang terbanyak di Indonesia yaitu sebanyak 44.736 titik lubang tambang dan data mencatat setidaknya hingga tahun 2023 ada 45 nyawa melayang dilubang tambang.
Padahal menurut UU Minerba lubang lubang bekas tambang bisa saja diperuntukan sebagai wadah pariwisata hal ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi Kalimantan Timur.
Dengan dalih perbaikan sosial ekonomi masyarakat di Kalimantan Timur kegiatan tambang terus dilakukan bahkan diperbebaskan kegiatannya. Bahkan mengutip dari ucapan PERTAMISI beberapa waktu yang lalu bakal ada kegiatan eksplorasi tambang pasir silika dilakukan di Kalimantan Timur terkhusus di 3 danau yang terdapat di Kutai Kartanegara dan Kutai Barat yaitu Danau Jempang, Danau Melintang, dan Danau Semayang, yang diperkirakan luasnya mencapai 55 ribu hektare dengan potensi tambang yang mencapai 2 milyar matriks ton. Dan hingga kini sudah ada 45 perusahaan yang mengurus perizinan tambang.
Belum tuntas dengan lubang bekas galian tambang dan tambang ilegal yang begitu menakutkan bagi masyarakat, kini mereka harus merasakan lagi dampak dari kegiatan tambang yang akan dilakukan disana.
Perlu diketahui kegiatan tambang dapat menciptakan jalur bahan kimia atau bakteri untuk lebih mudah mencapai air tanah. Hal ini dapat menyebabkan mineral seperti zat besi lebih mudah larut, yang dapat menyebabkan air memiliki rasa dan bau tidak sedap. Dengan tercemarnya air dan tanah kesehatan masyarakat di hilir tambang juga dapat terganggu. Dan jika ini terus menerus terjadi maka bencana bencana ekologis akan semakin parah. Karna tambang yang ada di hulu menyebabkan daerah resapan air berkurang yang tentu dapat menyebabkan banjir di beberapa titik di hilir tambang.
Dengan penduduk bermayoritaskan sebagai nelayan dan petani, kegiatan eksplorasi ini dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem yang luar biasa sehingga dapat menutup mata pencarian sumber perekonomian masyarakat dan semakin memperburuk kondisi lingkungan hidup yang ada. Dan perlu diingat 3 danau yang menjadi sasaran tambang ini merupakan habitat asli dari pesut mahakam yang jumlahnya semakin sedikit.
Jika adanya tambang bermaksud untuk memperbaiki perekonomian penduduk sekitar, kita perlu kritis masyarakat mana yang merasa lebih baik dengan banyaknya tambang di Kalimantan Timur, dan apakah perlu kita terus melakukan penambangan untuk itu, dan terus menjadikan alam sebagai taruhannya. Hasil tambang yang dilakukan di Kalimantan Timur pun tidak seutuhnya dapat dirasakan oleh semua penduduk asli yang terdampak, justru masyarakat kini semakin tersiksa dengan begitu banyak gesekan aktivitas badan yang terjadi karena kegiatan tambang.
Bahkan UU cipta kerja saja membebaskan si perusahaan dari pembayaran keuntungan kepada negara . Kita bisa melihat contoh kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Muara Komam, Kab. Paser tragedi tersebut dikarenakan gesekan tambang dan masyarakat adat yang memakan 2 korban jiwa.
Dengan melihat akibat yang disebabkan kegiatan tambang saat ini yang dirasa sudah cukup merusak lingkungan yang berdampak pada kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur terkhusus Kutai Kartanegara, mahasiswa kukar menolak adanya tambang silika di Kutai Kartanegara, terlebih belum adanya ada aksi nyata pemerintah untuk memperbaiki lahan bekas tambang dan melakukan revitalisasi hutan yang rusak.
Maka beberapa desakan pemuda Kutai Kartanegara sebagai berikut
1. Mendesak pemerintah pusat dan PERTAMISI untuk tidak melakukan tambang silika di Kutai Kartanegara
2. Mendorong pemerintah pusat untuk lebih memperhatikan lingkungan hidup di Kalimantan Timur
3. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan peternakan di lahan eks tambang
![]()





