SAMARINDA – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma (AHK) yakin peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dapat mendongkrak ekonomi daerah karena bisa digunakan untuk mendukung pembelian produk lokal dan jasa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini adalah langkah konkret untuk mendukung perekonomian lokal, dengan memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah daerah lebih banyak melibatkan produk-produk yang diproduksi di daerah kita sendiri. Ini sejalan dengan komitmen Pemkab Kutim untuk membangun ekonomi daerah yang lebih mandiri dan berkelanjutan,” ujar Agus Hari Kesuma saat menghadiri peluncuran KKPD di acara High Level Marketing (HLM) di Ballroom Hotel Aston, Rabu (13/11/2024).
Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Plt BPKAD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Adji Yudhistira, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agus Taufik, serta Mardiansyah, Pimpinan Cabang BPD Kaltimtara Kutim. Turut hadir seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim yang diharapkan dapat mengimplementasikan sistem pembayaran baru ini dalam tugas sehari-hari.
KKPD diluncurkan atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Bankaltimtara. Peluncuran ini merupakan langkah nyata untuk mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di lingkungan Pemkab Kutim sebagai bentuk modernisasi tata kelola keuangan daerah.
Selain dapat menaikkan ekonomi daerah, KKPD memiliki sejumlah keunggulan, seperti memudahkan proses administrasi, meningkatkan keamanan transaksi, serta mengurangi risiko kesalahan yang mungkin terjadi dalam transaksi tunai. Setiap pengeluaran yang dilakukan melalui KKPD akan tercatat dalam sistem yang terhubung langsung dengan aplikasi pengelolaan keuangan daerah. Hal ini memastikan setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara akurat yang akan mengurangi risiko kebocoran anggaran atau penyalahgunaan dana.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menjelaskan latar belakang penerapan KKPD di Kutim. Dia mengatakan langkah ini berlandaskan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2023, serta Perbup Kutim Nomor 13 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan KKPD. Regulasi tersebut mengatur tata cara penggunaan KKPD agar tercipta pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Dengan penerapan KKPD, Kutim diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, dengan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. Sistem ETPD ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” jelas Ade.
Acara peluncuran diakhiri dengan penandatanganan berita acara penerbitan KKPD antara BPKAD Kutim dan BPD Kaltimtara Cabang Kutim, menandai dimulainya implementasi KKPD di wilayah itu. Selain Kutim, KKPD telah diterapkan di lima kabupaten/kota lain di Provinsi Kaltim. Hal ini menunjukkan perkembangan positif dalam penerapan sistem transaksi non-tunai di daerah. (*)
![]()





