Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus menyusun strategi pengelolaan anggaran menjelang Tahun Anggaran 2027. Salah satu kebijakan yang disiapkan dalam Rancangan KUA-PPAS adalah peningkatan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan target kenaikan sebesar 35 persen.
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Ardiansyah Sulaiman yang menginginkan peningkatan kesejahteraan ASN berjalan seiring dengan penguatan kapasitas keuangan daerah.
Menurut Rizali, pemerintah berupaya menaikkan anggaran TPP dari sekitar Rp500 miliar menjadi Rp700 miliar. Namun, realisasi kebijakan tersebut tetap mengacu pada kemampuan fiskal daerah sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.
“Kami sedang mengupayakan berbagai sumber pendapatan daerah agar ruang fiskal semakin memadai. Dengan kemampuan keuangan yang semakin baik, pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan ASN tanpa mengganggu prioritas pembangunan lainnya,” jelasnya.
Rencana penyesuaian TPP mencakup seluruh kelompok jabatan di lingkungan Pemkab Kutim. Mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pejabat fungsional, guru, tenaga kesehatan, hingga pegawai pelaksana akan memperoleh penyesuaian sebesar 35 persen sesuai kelas jabatan masing-masing.
Kepala BPKAD Kutai Timur, Ade Achmad Yulkafilah, menilai kebijakan tersebut merupakan investasi pemerintah dalam meningkatkan kualitas birokrasi. ASN yang memiliki kesejahteraan lebih baik diharapkan mampu bekerja secara profesional, meningkatkan produktivitas, memperkuat disiplin, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pegawai pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pelayanan publik yang semakin baik akan mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Dalam Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,10 triliun dengan belanja Rp6,075 triliun. Surplus sebesar Rp25 miliar direncanakan untuk penyertaan modal kepada Perumdam dan Bank Kutim. Pemerintah menyatakan seluruh kebijakan anggaran disusun dengan memperhatikan proyeksi pendapatan, kemampuan fiskal, target pembangunan daerah, serta arah kebijakan ekonomi nasional. Dengan perencanaan tersebut, Pemkab Kutim optimistis kebijakan kenaikan TPP dapat direalisasikan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.(adv)
![]()






