SANGATTA – Tim Penilai atau Verifikasi Geopark Nasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai melakukan penilaian lapangan terhadap usulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan kawasan tersebut memperoleh status Geopark Nasional.
Rangkaian verifikasi diawali dengan malam ramah tamah bersama Pemerintah Kabupaten Kutim yang dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Kutim. Selanjutnya, tim melakukan verifikasi terhadap dokumen yang telah diajukan dengan kondisi riil di sejumlah kawasan geosite.
Ketua Tim Verifikasi Geopark sekaligus Guru Besar Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran, Prof Mega Fatimah Rosana, mengatakan penetapan sebagai Geopark Nasional tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Menurutnya, status tersebut justru menjadi awal bagi pengembangan kawasan secara berkelanjutan.
“Penetapan ini adalah langkah awal bagi kita untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan budaya agar memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujar Mega.
Ia menjelaskan, geopark memiliki fungsi yang tidak hanya berkaitan dengan konservasi. Kawasan tersebut juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk mengenal sekaligus menjaga kekayaan alam dan budaya daerah.
Mega menilai Geopark Sangkulirang-Mangkalihat memiliki karakteristik geologi yang kuat dan menjadi salah satu kawasan yang potensial untuk dikembangkan. Jika ditetapkan sebagai Geopark Nasional, kawasan tersebut akan menjadi geopark kedua di Pulau Kalimantan.
Menurutnya, posisi tersebut dapat memberikan dampak lebih luas bagi pengembangan geopark di Kalimantan. Keberhasilan Kutim diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi daerah lain, termasuk Kalimantan Utara, untuk mengembangkan dan mengusulkan kawasan geopark.
Pengembangan geopark sendiri telah menjadi bagian dari kebijakan nasional melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark). Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark periode 2025-2029.
Mega berharap proses yang telah dilakukan Pemkab Kutim selama ini dapat menghasilkan keputusan terbaik. “Kami akan memverifikasi dokumen yang sudah masuk ke Kementerian ESDM dengan kondisi riil di lapangan,” katanya.
Ia juga menekankan agar pengembangan geopark nantinya terintegrasi dengan arah pembangunan daerah, termasuk melalui pariwisata berbasis ilmu pengetahuan atau geotourism. Dengan integrasi tersebut, geopark diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.(ADV/prokopim/Kutim)
![]()







