KUTAI TIMUR – Kesigapan beberapa ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur seringkali berkurang dikarenakan kekhawatiran adanya persoalan hukum. Persoalan hukum yang dikhawatirkan tersebut tidak selalu berkaitan dengan pekerjaan langsung, tetapi bisa jadi persoalan keluarga atau sosial lainnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim tidak ingin kondisi kondisi tersebut mempengaruhi kesigapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab. Maksud tersebut membuat BPKSDM melaksanakan kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban hukum untuk ASN dan PPPK dengan menggandeng Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Advokat Indonesia Kalimantan Timur sebagai ahli hukum.
Perlindungan hukum untuk ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Kutim sudah disediakan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).
“Sebelumnya, ketika ASN atau PPPK mengalami masalah, pihak BKPSDM bersama Majelis Kode Etik hanya bisa memberikan bantuan berupa mediasi, pembinaan, serta penegakan hukum disiplin. Namun, dengan adanya Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) ini, diharapkan solusi yang diberikan bisa lebih komprehensif,” ujar Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Kutim Ardiansyah yang menjadi pemateri menerangkan LKBH sebagai upaya memudahkan ASN dalam mendapatkan perlindungan hukum terkait tugas dan fungsi mereka. Dasar hukum yang digunakan adalah PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN. Serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada lembaga pemerintah untuk memberikan bantuan hukum,
sementara itu pemateri dari DPD Peradi Kaltim Hendrich Juk Abeth menjabarkan aspek-aspek hukum bagi ASN. Pemahaman hukum yang lebih komprehensif diharapkan akan memberikan kepercayaan diri lebih kepada ASN dan PPPK dalam menjalankan fungsi dan tugas.
![]()






