Potretkata.co, Bontang – DPC PDI Perjuangan Kota Bontang menilai lemahnya pengawasan lingkungan hidup menjadi persoalan serius yang harus segera dibenahi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lingkungan Hidup. Ketua DPC PDIP Bontang, Joni Alla Padang, menyebut ketiadaan Perda membuat penindakan kasus pencemaran lingkungan di daerah berjalan lamban dan tidak efektif.
Joni mengungkapkan, sejumlah kasus lingkungan yang terjadi di Bontang, termasuk dugaan pencemaran limbah industri yang berdampak pada kematian ikan, menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan. Menurutnya, pemerintah daerah belum memiliki instrumen hukum yang cukup kuat untuk bertindak cepat dan tegas.
“Masalah utamanya bukan hanya pada kejadian pencemaran, tapi pada sistem pengawasannya yang lemah. Kita belum punya Perda Perlindungan Lingkungan Hidup yang mengatur secara rinci sanksi dan mekanisme pengawasan,” kata dia, Minggu, (18/1/2026).
Ia menjelaskan, meski terdapat Undang-Undang di tingkat nasional, tanpa regulasi turunan di daerah, penegakan hukum kerap terhambat. Akibatnya, setiap laporan masyarakat membutuhkan waktu lama untuk ditindaklanjuti, sementara dampak pencemaran sudah terlanjur dirasakan warga.
Dirinya juga menyoroti keterbatasan fasilitas pendukung, seperti ketiadaan laboratorium lingkungan hidup di Bontang. Kondisi ini menyebabkan sampel limbah harus dikirim ke luar daerah untuk dianalisis, sehingga hasil uji membutuhkan waktu berbulan-bulan.
“Kalau sudah lewat beberapa hari, kondisi air berubah karena pasang surut. Itu membuat pembuktian ilmiah jadi lemah,” ujarnya.
Selain itu, ia mengkritik pola pengawasan yang masih bergantung pada laporan perusahaan. Menurut Joni, sistem ini membuka peluang manipulasi data, karena pengambilan sampel tidak dilakukan secara berkelanjutan.
“Limbah keluar terus, tapi sampel diambil sesekali. Ini tidak adil bagi masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
Sebagai solusi, PDIP Bontang mendorong agar Perda nantinya mewajibkan pemasangan alat pemantau limbah 24 jam yang terkoneksi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memantau kualitas limbah secara real time tanpa menunggu laporan.
Joni memastikan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Bontang akan mendorong pembahasan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup pada 2026. Ia menilai Perda tersebut menjadi kunci memperkuat pengawasan, mempercepat penindakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi lingkungan dan masyarakat Kota Bontang. (Rae)
![]()







